JENTERANEWS.com— Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar. Dalam operasi penegakan hukum tersebut, seorang pria berstatus karyawan honorer berinisial FA alias B (30) diringkus beserta barang bukti ribuan butir obat jenis Hexymer.
Penangkapan tersangka dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Kampung Cipanengah Hilir, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, pada Selasa (23/6) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut kepolisian atas laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal di wilayah mereka.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota mengonfirmasi keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, penangkapan ini adalah hasil dari serangkaian penyelidikan intensif di wilayah Kecamatan Lembursitu.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengamankan FA di kediamannya. Dari hasil penggeledahan di lokasi, kami menemukan barang bukti berupa 2.000 butir obat jenis Hexymer, serta satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan oleh tersangka untuk melakukan transaksi,” jelasnya dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (25/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik, tersangka FA mengakui perbuatannya. Kepada petugas, ia membeberkan bahwa ribuan butir obat keras tersebut diperoleh dengan cara membeli secara daring (online) melalui platform media sosial. Obat-obatan tersebut rencananya akan dijual kembali secara eceran demi meraup keuntungan pribadi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman intensif guna melacak asal-usul barang terlarang tersebut. Penelusuran jejak digital dan jaringan pemasok sedang dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya sindikat lain yang terlibat dalam rantai peredaran obat keras di wilayah Sukabumi.
“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran obat ilegal di wilayah hukum kami. Barang-barang ini sangat rawan disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja dan generasi muda, sehingga penindakannya menjadi prioritas kami,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, aparat kepolisian turut mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersikap proaktif. Warga diminta segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
Guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tersangka FA beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Markas Polres (Mapolres) Sukabumi Kota. Atas tindakan melawan hukum yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tersangka kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.(*)















