JENTERANEWS.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi. Pada Selasa (30/6/2026), institusi legislatif tersebut secara resmi menetapkan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Pengambilan keputusan strategis ini dilaksanakan melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sukabumi. Persetujuan dewan ini menjadi titik kulminasi dari serangkaian pembahasan komprehensif—sekaligus menjadi dasar hukum pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah—setelah laporan keuangan eksekutif selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam proses perumusannya, DPRD memainkan peran vital melalui dinamika pembahasan yang tajam. Berbagai masukan, catatan kritis, serta rekomendasi dari jajaran fraksi dan komisi DPRD menjadi instrumen utama dalam mengevaluasi tata kelola pemerintahan. Fungsi checks and balances yang ditunjukkan oleh anggota dewan ini bertujuan untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Ketelitian dan sikap kritis lembaga legislatif ini mendapat apresiasi langsung dari pihak eksekutif. Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut mengakui bahwa kritik dan masukan dari DPRD merupakan bagian integral dari upaya memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan daerah ke depan.
Di hadapan pimpinan dan anggota dewan, Bupati H. Asep Japar menegaskan bahwa persetujuan dari DPRD ini memiliki makna yang jauh lebih besar daripada sekadar formalitas.
“Persetujuan bersama ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif formal, tetapi menjadi momentum krusial untuk mengunci legalitas pertanggungjawaban fiskal daerah,” tegas Bupati dalam pidato sambutannya.
Bupati menambahkan bahwa kesepakatan lembaga legislatif dan eksekutif ini adalah langkah fundamental dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi secara menyeluruh.
Seiring dengan diberikannya persetujuan tersebut, DPRD turut menekankan agar Pemerintah Kabupaten Sukabumi segera menindaklanjuti seluruh catatan dewan, khususnya yang berkaitan dengan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Percepatan tindak lanjut ini dinilai mutlak untuk mengoptimalkan kualitas pengelolaan anggaran pada tahun-tahun mendatang.
Merespons dorongan legislatif tersebut, pihak eksekutif berkomitmen untuk segera melakukan penyempurnaan. “Kami akan bergerak cepat agar hasil evaluasi dapat segera diterima dan disempurnakan, sehingga Raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” urai Bupati.
Rapat Paripurna ini ditutup dengan prosesi penandatanganan draf persetujuan bersama Raperda antara Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi dan Bupati Sukabumi. Sinergi antara legislatif dan eksekutif yang terbangun dalam sidang paripurna ini diharapkan mampu mengokohkan pilar pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima, sejalan dengan visi besar mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah.(*)















