JENTERANEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyoroti pemenuhan legalitas dan standar pelayanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dari ratusan dapur SPPG yang telah beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi, baru tiga dapur yang diketahui telah mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Temuan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama mitra kerja dan pengelola SPPG se-Kabupaten Sukabumi di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (24/8/2026). Rapat tersebut digelar guna membahas tindak lanjut Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 400.7.13/7862/Ekon/2026 tentang Pemenuhan Standar Pelayanan SPPG sekaligus memperkuat pengawasan operasional di lapangan.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi sekaligus Koordinator Komisi I, Yudha Sukmagara, menegaskan bahwa kelengkapan administrasi serta kelayakan dapur SPPG tidak boleh diabaikan. Menurutnya, Program MBG merupakan program strategis nasional yang berkaitan langsung dengan keamanan pangan dan keselamatan masyarakat.
“Program ini merupakan program nasional yang sangat mulia. Karena itu, pelayanan dan pendistribusian MBG kepada masyarakat harus tepat sasaran dan tepat guna. Administrasi serta standar pelayanan juga harus dilengkapi agar operasional dapur semakin baik,” ujar Yudha usai rapat.
Yudha menambahkan, ketiadaan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berpotensi menimbulkan keraguan atas kelayakan bangunan dapur. Aspek keselamatan dan kesehatan seperti penyediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), sistem sanitasi, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta standar higienis wajib dipenuhi sebelum operasional berjalan penuh. Ia pun mengapresiasi langkah Bupati Sukabumi yang telah menerbitkan edaran penertiban tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Sukabumi, Firman Juliansyah, memaparkan bahwa saat ini tercatat ada 402 SPPG yang terdaftar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 373 dapur telah beroperasi, sementara 29 dapur lainnya belum berjalan akibat kebijakan moratorium.
Firman membenarkan bahwa pemenuhan PBG masih menjadi tantangan utama pengelola di lapangan. “Untuk PBG, masih banyak yang belum. Saat ini ada tiga yang sudah terbit dan 13 sedang berproses,” kata Firman.
Selain perizinan bangunan, persoalan jaminan sosial bagi pekerja dan relawan SPPG juga menjadi sorotan. Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dinilai belum optimal karena belum diatur secara rinci dalam petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program, khususnya terkait alokasi sumber pembiayaan dalam pagu anggaran.
Pihak pengelola SPPG menyatakan mendukung penuh penerapan Surat Edaran Bupati Sukabumi dan berharap koordinasi lintas perangkat daerah dapat mempercepat penyelesaian legalitas. Pengelola menargetkan pada akhir tahun 2026 seluruh dapur SPPG di Kabupaten Sukabumi telah memenuhi persyaratan atau minimal sudah masuk dalam tahap pengurusan(*)
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















