JENTERANEWS.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TIP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual fisik dan nonfisik terhadap tiga orang pelajar. Dugaan aksi kejahatan tersebut terjadi di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.
Pihak kepolisian telah mengamankan tersangka TIP dan menahannya di ruang tahanan Polres Sukabumi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi IPTU Dudi Suharyana, mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 September 2026.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, para korban, saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, hingga gelar perkara. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar IPTU Dudi.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi turut menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Selain fokus pada penegakan hukum, Polres Sukabumi menjalin koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi. Langkah kolaboratif ini bertujuan menjamin para korban memperoleh penanganan medis, pendampingan hukum, dan asesmen psikologis untuk memulihkan trauma.
“Perlindungan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak, menjadi perhatian kami. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dudi.
Atas perbuatannya, oknum ASN tersebut dijerat dengan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus tersebut dapat segera disidangkan.
Polres Sukabumi juga melayangkan imbauan tegas kepada masyarakat dan pengguna media sosial agar tidak menyebarkan identitas, foto, atau informasi pribadi milik para korban. Hal ini penting dilakukan demi menjaga keamanan, privasi, serta proses pemulihan psikologis korban.(Mardi)
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















