JENTERANEWS.com — Menjelang puncak arus mudik Lebaran 2026, fenomena angkutan tanpa izin atau yang lazim disebut “travel gelap” kembali menjamur di sejumlah wilayah Jawa Barat. Kehadiran layanan ilegal ini tidak hanya memicu protes keras dari kalangan sopir angkutan resmi, tetapi juga membawa risiko besar bagi keselamatan penumpang. Merespons situasi tersebut, aparat kepolisian mengambil langkah tegas dengan menggelar operasi penyekatan dan penindakan.
Di wilayah hukum Sukabumi, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi telah melakukan patroli intensif guna menyisir kendaraan pribadi yang disalahgunakan untuk mengangkut pemudik. Hingga pertengahan pekan ini, belasan kendaraan telah diamankan petugas.
“Kami setiap harinya selalu melaksanakan penindakan travel gelap, serta penindakan kendaraan sumbu tiga yang masih melintas dan melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB). Untuk travel gelap, kurang lebih sudah ada 15 kendaraan yang kami tindak,” ujar Kasatlantas Polres Sukabumi, AKP Abdurrohman Hidayat, Rabu (18/3/2026) malam.
AKP Abdurrohman menjelaskan, praktik travel gelap merupakan pelanggaran hukum secara administratif maupun operasional. Para pelaku mengangkut penumpang ke titik tujuan dengan memungut tarif layaknya angkutan umum, namun tidak memiliki legalitas operasional.
“Pelanggarannya jelas, yang bersangkutan bukan sebuah badan usaha travel, namun mengambil penumpang untuk diangkut ke titik tujuan. Itu tidak resmi,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyoroti risiko fatal bagi masyarakat yang nekat menggunakan jasa tersebut. Berbeda dengan angkutan resmi, penumpang travel gelap tidak dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja. Selain itu, ketiadaan data manifes penumpang akan sangat menyulitkan pihak kepolisian jika terjadi insiden di jalan raya.
“Travel gelap ini asuransinya tidak terjamin, data masyarakat yang menggunakan juga tidak terdaftar. Sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan (kecelakaan), pihak kepolisian akan sangat kesulitan dalam melaksanakan penyidikan dan pemeriksaan,” papar AKP Abdurrohman.
Terkait modus operandi, para pelaku memanfaatkan kemajuan teknologi komunikasi untuk mencari penumpang. Dari hasil pemeriksaan terhadap belasan kendaraan yang diamankan, diketahui bahwa mayoritas pelaku menawarkan jasanya secara daring melalui grup WhatsApp.
Kendaraan travel gelap yang terjaring di Sukabumi rata-rata melayani rute perjalanan dari Jakarta menuju wilayah Pajampangan (Jampang) dan sekitarnya. “Mereka (beroperasi) melalui online, jadi mereka menjemput dulu penumpang dari berbagai titik di Jakarta, kemudian semuanya diangkut berbarengan dalam satu mobil menuju tempat tujuan,” ungkapnya.
Mengingat tingginya risiko keamanan, pihak kepolisian terus menggencarkan edukasi dan imbauan melalui berbagai platform, termasuk media sosial resmi Polres Sukabumi, agar masyarakat beralih ke transportasi umum yang resmi.
Penindakan terhadap angkutan ilegal ini rupanya tidak hanya terpusat di Sukabumi. Di wilayah tetangga, Tim Gabungan juga melakukan tindakan tegas terhadap armada travel gelap yang kedapatan melintasi jalur mudik Cianjur.
Dalam operasi penyekatan tersebut, petugas mengambil langkah represif dengan menghentikan paksa operasional kendaraan dan menurunkan para penumpangnya di lokasi yang aman. Penumpang kemudian diarahkan untuk melanjutkan perjalanan menggunakan moda transportasi umum yang memiliki izin resmi. Langkah ini diambil guna memberikan efek jera bagi pengemudi travel gelap, sekaligus menjamin keamanan arus mudik Lebaran 2026.(*)
Laporan : Awang
Edtor : Hamjah















