Menu ✖

Mode Gelap

News · 29 Okt 2024 16:32 WIB

Dua Selebgram dari Sukabumi Terancam Penjara 10 Tahun karena Promosi Judi Online


					Kapolres Sukabumi AKBP Samian Saat Menggelar Konferensi Pers Kasus 2 Selegram Promosikan Judi Online, Selasa (29/10/2024). Perbesar

Kapolres Sukabumi AKBP Samian Saat Menggelar Konferensi Pers Kasus 2 Selegram Promosikan Judi Online, Selasa (29/10/2024).

JENTERANEWS.com – Dua selebgram wanita ditangkap oleh Satreskrim Polres Sukabumi setelah terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram mereka.

Dalam pengungkapan kasus ini, terungkap bahwa kedua pelaku secara rutin mengunggah iklan judi online setiap hari sebagai bagian dari kontrak kerja sama dengan pengelola situs judi. Mereka menerima imbalan sebesar Rp 1 juta per bulan untuk jasa promosi tersebut.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa kedua selebgram tersebut mendapatkan instruksi langsung dari pengelola situs judi untuk memposting iklan secara teratur di fitur cerita Instagram mereka.

“Mereka diperintahkan untuk mengunggah iklan judi minimal dua kali sehari. Setiap hari, mereka menerima materi iklan sekitar pukul 00.30 WIB dan mengunggahnya setelah 12 jam,” ungkap AKBP Samian dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi.

Samian menambahkan bahwa kedua pelaku telah menjalani kontrak selama tiga bulan dengan pengelola situs judi tersebut, dan aktivitas promosi ini telah berlangsung selama lima bulan sebelum terungkap oleh pihak kepolisian.

“Setiap bulan, mereka menerima pembayaran melalui e-money yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa salah satu pelaku memiliki sekitar 3.000 pengikut di Instagram, sementara yang lainnya memiliki lebih dari 16.000 pengikut. Polres Sukabumi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk mengakses situs judi online, tangkapan layar iklan judi yang dipromosikan, serta riwayat percakapan dengan pengelola situs judi di aplikasi WhatsApp.

“Mereka telah mengakui perbuatan mereka dan menyadari kesalahan yang dilakukan. Kami menangkap mereka tanpa perlawanan saat sedang beraktivitas,” tambahnya.

Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kedua pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 1 miliar.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi segala bentuk promosi judi online yang merusak tatanan sosial. Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga moral,” tegasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih berupaya melacak jejak pengelola situs judi yang mengatur promosi tersebut.

“Pengelola situs ini terakhir aktif sebelum akses situsnya ditutup, namun kami akan terus mengejar pihak-pihak lain yang terlibat,” tutupnya.(*)


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

BGN Resmi Aktifkan 480 SPPG di 16 Provinsi, Moratorium Dapur Makan Bergizi Gratis Ditiadakan

3 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (kiri) berjabat tangan saat tiba di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Jumat (2/10/2026). Kehadirannya untuk meresmikan 480 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 16 provinsi, yang sekaligus menandai ditiadakannya moratorium dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kecelakaan Maut di Jalur Gekbrong: Diduga Rem Blong, Truk Tangki Hantam Minibus dan Pohon, Satu Tewas

22 Mei 2026 - 13:43 WIB

Petugas gabungan dari Satlantas Polres Cianjur dan tim BPBD Kabupaten Cianjur tengah berupaya mengevakuasi korban dan membersihkan material di lokasi kecelakaan maut Jalan Raya Gekbrong, Warungkondang, Kamis (21/05/2026) malam. Kecelakaan yang melibatkan truk tangki dan minibus ini menelan satu korban jiwa.

Pasca-Libur Panjang, Harga BBM BUMN dan Swasta Kompak Stabil, Pemerintah Ungkap Alasan Tahan Harga Subsidi

21 Mei 2026 - 13:17 WIB

BGN Gandeng KPK Susun Rencana Aksi, Tutup Celah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

21 April 2026 - 16:30 WIB

Visualisasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang kini menjadi fokus pengawasan ketat oleh Badan Gizi Nasional dan KPK guna memastikan transparansi dan mencegah potensi korupsi yang telah diidentifikasi

Wujudkan Generasi Cerdas dan Sehat, SPPG Padasenang Gelar Sosialisasi Program MBG di SDN Banjarsari

21 April 2026 - 11:02 WIB

Suasana pertemuan sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) oleh SPPG Sukabumi Cidadap Padasenang di SDN Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (21/4/2026).

Damkar Kabupaten Sukabumi Sukses Evakuasi Ular Sanca dari Pemukiman Warga di Palabuhanratu

18 April 2026 - 20:31 WIB

Petugas Damkarmat Kabupaten Sukabumi berhasil mengamankan ular sanca dari pemukiman warga di Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Palabuhanratu, Sabtu (18/4/2026). Evakuasi berjalan lancar tanpa menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil.
Trending di News

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca