JENTERANEWS.com – Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menggulung jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan menangkap empat tersangka di lokasi dan waktu yang berbeda. Keempat tersangka tersebut adalah H (41 tahun), SAF (31 tahun), MR (29 tahun), dan SIS (20 tahun).
Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian. “Dalam lima hari terakhir, kami berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dengan empat tersangka,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, Jumat (21/3/2025).
SAF dan MR ditangkap pertama kali di sebuah gang di Limusnunggal, Cibeureum, pada Senin (17/3) malam. Kemudian, H diamankan di rumah kontrakannya di daerah yang sama, dan SIS ditangkap di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Cisaat, Sukabumi.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa: Narkotika jenis sabu siap edar seberat total 4,6 ons, 7 butir pil ekstasi, 3 unit timbangan digital, 3 unit telepon genggam dan 2 unit sepeda motor
“Salah satu tersangka, H, diketahui telah mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi selama hampir satu tahun,” jelas AKP Tenda Sukendar. “Modus operandi yang mereka gunakan bervariasi, mulai dari transaksi langsung, melalui perantara, hingga sistem tempel.”
Keempat tersangka saat ini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.(*)
Laporan: Denny Nurman















