JENTERANEWS.com – Satu buah rumah berikut bengkel motor di Jalan Tata Nugraha RT (03/05), Kelurahan Jayamekar, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi terbakar pada Jumat (22/7/2022) sekitar pukul 23.10 WIB.
Berdasarkan laporan yang diterima kebakaran tersebut menghanguskan, enam unit sepeda motor yang berada di bengkel, pom mini, dan tambal ban.
Kabid Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi Sudrajat mengatakan dalam laporannya, kebakaran semakin membesar setelah menyambar bensin di pom mini di dalam bengkel yang berada di sebelah rumah milik Herman. Kobaran api membakar semua yang ada di dalam rumah semipermanent itu.
Rumah sekaligus bengkel, pom bensin eceran, dan tambal ban itu ludes terbakar, tidak terselamatkan. Warga yang melihat kejadian tersebut lalu melaporkannya kepada petugas pemadam kebakaran. Tak lama kemudian, petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi kejadian. Untuk memadamkan api, petugas mengerahkan sejumlah armada pemadam.
“Sebanyak enam unit sepeda motor jenis bebek dan skuter metik ikut terbakar, peralatan bengkel, dan alat pom mini beserta uang tunai senilai Rp5 juta juga ikut terbakar,” jelasnya.
untuk total kerugian materi akibat kebakaran ini mencapai Rp140 juta. Saat ini, dia beserta satu orang anggota keluarganya harus mengungsi karena rumah dan semua isinya hangus, rata tanah.
Dalam kebakaran tersebut empat unit kendaraan pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi kejadian untuk memadamkan api.
“Kami tiba di lokasi sekira pukul 23.30 WIB dan langsung melakukan penanggulangan kebakaran dan api berhasil dipadamkan sekira pukul 00.10 WIB,”tandasnya. (*)