JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi telah resmi menetapkan Gunawan (38), pemilik akun TikTok @Sadbor86 dan seorang konten kreator dari Kampung Margasari, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sebagai tersangka dalam kasus promosi situs judi online.
“Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan, dan gelar perkara berdasarkan berbagai bukti yang ada,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, di Sukabumi pada Sabtu, 2 November 2024.
Sebelum status tersangka ditetapkan, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi telah memeriksa Gunawan dan beberapa anggota timnya terkait dugaan promosi situs judi online melalui akun TikTok-nya.
Bukti yang ditemukan, termasuk video siaran langsung di mana Gunawan bersama tim Joget Sadbor menyisipkan promosi situs judi online, semakin memperkuat keputusan tersebut.
Kronologi dan Bukti Pendukung Konten kreator yang dikenal dengan gaya joget “Patuk Ayam” ini ditangkap di kediamannya di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, pada Kamis, 31 Oktober 2024, oleh personel Satreskrim Polres Sukabumi.
Dari pemeriksaan awal, Gunawan diduga menerima “saweran” dari situs judi yang dipromosikannya selama siaran langsung.
Gunawan sempat mengunggah klarifikasi melalui video berdurasi 1 menit 29 detik di akun TikTok @Sadbor86, di mana ia membantah telah melakukan promosi judi online. Video klarifikasinya diunggah pada Selasa (29/10) dan telah ditonton lebih dari 327 ribu kali.
Menurut AKBP Samian, perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan disampaikan dalam konferensi pers pada Senin, 4 November 2024, termasuk status hukum anggota tim Joget Sadbor lainnya yang juga telah diperiksa.
Perjalanan Karir Sadbor yang Berujung Kasus Gunawan, yang viral dengan akun @Sadbor86, dikenal dengan gaya joget “Patuk Ayam” dan ungkapan khasnya “Beras Habis Live Solusinya.”
Popularitasnya di TikTok kini terancam hukuman setelah dugaan promosi situs judi online tersebut.(*)















