JENTERANEWS.com – Peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Hal ini tercermin dari dominannya perkara narkotika yang ditangani aparat penegak hukum sepanjang periode Maret hingga Juni 2026.
Sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan tindak pidana dan akuntabilitas penegakan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Jumat (3/7/26).
Sebanyak 116 perkara tindak pidana diselesaikan melalui pemusnahan barang bukti kali ini. Dari jumlah tersebut, kasus narkotika tercatat masih mendominasi dengan 38 perkara, disusul 78 perkara tindak pidana umum lainnya. Besarnya volume barang bukti narkotika yang dihancurkan mengindikasikan bahwa peredaran gelap obat-obatan terlarang masih menjadi tantangan utama dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan amanat putusan pengadilan.
“Periode Maret sampai Juni 2026 terdapat 116 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan langkah nyata komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta upaya preventif guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi,” ujar Fahmi di lokasi pemusnahan.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencakup skala yang cukup signifikan. Di antaranya sekitar 4 kilogram ganja, hampir 2 kilogram sabu, serta 627 plastik klip berisi kristal sabu. Selain itu, petugas juga memusnahkan sebanyak 161.492 butir obat keras tertentu (OKT) atau obat daftar G yang peredarannya dibatasi dan sering disalahgunakan.
Tak hanya barang bukti narkotika, Kejari Kabupaten Sukabumi juga memusnahkan berbagai barang bukti dari tindak pidana umum, meliputi 155 potong pakaian, 49 unit senjata tajam, 23 buah timbangan (digital dan manual), 19 buah tas, 19 unit telepon genggam, serta 41 barang bukti lainnya.
Fahmi menambahkan, tingginya jumlah barang bukti narkotika menjadi perhatian serius bagi Kejari Kabupaten Sukabumi. Melalui fungsi intelijen, pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi penegak hukum terkait untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang masih marak di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Pemusnahan ini dilakukan terhadap seluruh barang bukti yang tergolong berbahaya, seperti narkotika dan senjata tajam, guna mencegah penyalahgunaan kembali. Sementara untuk barang bukti yang masih memiliki nilai ekonomis, seperti kendaraan atau aset lainnya, akan diproses sesuai ketentuan hukum, baik melalui mekanisme lelang untuk disetorkan ke kas negara maupun dikembalikan kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan.
Saat dikonfirmasi mengenai jumlah tersangka dari keseluruhan 116 perkara tersebut, Fahmi menjelaskan bahwa data tersebut berada pada bagian pengelolaan barang bukti dan belum dapat disampaikan secara rinci saat ini. Begitu pula mengenai perbandingan jumlah perkara dengan periode sebelumnya maupun estimasi nilai ekonomi barang bukti yang dimusnahkan, menurutnya masih memerlukan pendalaman data lebih lanjut. Meski demikian, ia memastikan seluruh barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan ini berasal dari perkara yang telah memperoleh putusan hukum tetap.
Insiden Miskomunikasi dengan Media
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti sempat diwarnai sedikit ketegangan akibat miskomunikasi antara panitia penyelenggara dari Kejari Kabupaten Sukabumi dengan sejumlah jurnalis yang hadir meliput.
Awalnya, awak media mengaku merasa dibatasi ruang geraknya untuk mengambil gambar dan video dari jarak dekat. Hal ini menyebabkan mereka kesulitan mendokumentasikan detail barang bukti yang akan dimusnahkan.
Suhendi, salah seorang jurnalis televisi, mengungkapkan kekecewaannya. Ia merasa akses peliputan tidak sesuai dengan undangan resmi yang diterima.
“Kami datang karena diundang untuk meliput pemusnahan barang bukti. Namun kenyataannya kami hanya bisa menonton dari kejauhan dan tidak bisa mengambil gambar secara langsung. Tentu ada rasa kecewa,” keluh Suhendi.
Namun belakangan diketahui, pembatasan tersebut ternyata hanya berlaku sementara sebelum proses pemusnahan secara simbolis dimulai. Setelah mendapatkan penjelasan dan klarifikasi dari pihak panitia, awak media akhirnya diperbolehkan mengambil gambar saat proses pemusnahan berlangsung. Panitia juga memberikan kesempatan bagi para jurnalis untuk melakukan wawancara langsung dengan Kepala Seksi Intelijen, Fahmi Rachman.
Insiden tersebut berakhir setelah adanya kesalahpahaman tersebut diluruskan. Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti pun kembali berjalan normal hingga selesai.
Reporter: Ijus















