Menu ✖

Mode Gelap

Sukabumi · 1 Jul 2026 12:24 WIB

Tegakkan Disiplin, BKPSDM Kabupaten Sukabumi Jatuhkan Sanksi Berat kepada Lima ASN


					Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah (seperti terlihat dalam file gambar ini, Kepala-BKPSDM-Kabupaten-Sukabumi-Ganjar-Anugrah.jpg), memberikan keterangan kepada Radar Sukabumi mengenai penjatuhan sanksi berat terhadap lima ASN yang indisipliner, termasuk pemecatan dengan hormat. Perbesar

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah (seperti terlihat dalam file gambar ini, Kepala-BKPSDM-Kabupaten-Sukabumi-Ganjar-Anugrah.jpg), memberikan keterangan kepada Radar Sukabumi mengenai penjatuhan sanksi berat terhadap lima ASN yang indisipliner, termasuk pemecatan dengan hormat.

JENTERANEWS.com — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi mengambil langkah tegas dalam menegakkan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN). Sepanjang semester pertama tahun 2026, terhitung sejak Januari hingga Juli, sebanyak lima ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi resmi dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai. Menurutnya, ketegasan ini adalah wujud komitmen pemerintah daerah dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) aparatur yang unggul, profesional, dan berintegritas.

“Dari lima ASN yang menerima sanksi berat tersebut, empat orang di antaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu orang lainnya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ungkap Ganjar dalam keterangannya, Selasa (30/6).

Lebih lanjut, Ganjar merinci klasifikasi sanksi Hukuman Disiplin (Hukdis) Berat yang diberikan. Dari empat oknum PNS, tiga di antaranya dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat, sementara satu orang lainnya menerima sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Adapun satu oknum berstatus PPPK turut dijatuhi sanksi Hukdis Berat berupa pemberhentian dengan hormat.

Sanksi keras ini dijatuhkan menyusul terbuktinya sejumlah pelanggaran fatal. Terdapat tiga faktor utama yang mendasari pemberian sanksi, yakni indisipliner terkait absensi (tidak masuk kerja), pelanggaran kode etik yang mengarah pada tindakan amoral, serta penyalahgunaan wewenang yang memicu terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.

“Alasannya bervariasi, mulai dari indisipliner, penyalahgunaan wewenang, sampai amoral,” tegasnya.

Kendati demikian, BKPSDM memilih untuk tidak mempublikasikan rincian asal organisasi perangkat daerah (OPD) atau instansi tempat kelima oknum tersebut bertugas. Kebijakan ini diambil demi menjaga nama baik pihak-pihak dan instansi yang terkait.

Di samping fokus pada penegakan kedisiplinan, Ganjar juga menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah memproses dan mengevaluasi sejumlah laporan terkait permohonan izin perceraian di kalangan ASN Kabupaten Sukabumi untuk periode Januari hingga pertengahan tahun 2026.

Melalui tindakan tegas yang telah dijatuhkan, BKPSDM berharap hal tersebut dapat menjadi preseden yang memicu efek jera.

“Kami berharap langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh ASN di Kabupaten Sukabumi agar senantiasa menjaga marwah, menjunjung tinggi profesionalisme, dan melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Ganjar.(*)


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 107 kali

Baca Lainnya

Dimsum Ayam Jamur Diduga Pemicu Keracunan Massal 151 Warga SMKN 1 Gunungguruh

8 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Koordinasi antara tim medis, unsur pemerintah kecamatan, dan pihak SMKN 1 Gunungguruh mengenai 151 orang yang diduga keracunan makan bergizi gratis, Rabu (7/10/2026). Satu orang guru sempat dirawat akibat insiden ini.

Petugas Evakuasi Buaya 3 Meter yang Terjerat Jaring Warga di Sungai Cibubuay Sukabumi

8 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Petugas Damkarmat Kabupaten Sukabumi melakukan evakuasi terhadap seekor buaya yang terjerat jaring warga di Sungai Cibubuay, Desa Cibuntu, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Rabu malam.

Niat Kabur Gagal Total, Pemuda 22 Tahun di Sukabumi Dikepung Warga usai Lecehkan Remaja Putri

7 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Wajah tegang korban begal payudara di Sukabumi, AP (18), sesaat setelah kejadian dan dievakuasi oleh rekan-rekannya dari kerumunan warga di Jalan Ahmad Yani, Senin (5/10/2026) malam.

Polisi Ringkus Oknum Guru Ngaji Pelaku Asusila Anak di Nyalindung Sukabumi

7 Oktober 2026 - 07:43 WIB

Ribuan Buruh Gelar Sujud Syukur di Jakarta Pasca-Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

6 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Potret seorang pria bernama AMRULL dalam kerumunan massa dengan latar belakang gedung-gedung bertingkat. Pria tersebut tampak mengenakan seragam biru berlambang Bendera Merah Putih di lengan kiri serta kacamata hitam dan peci.

PEMKAB SUKABUMI DUKUNG PENUH MUKERDA MUI: LANGKAH STRATEGIS RUMUSKAN PROGRAM KHIDMAT UMAT

6 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Wakil Bupati Sukabumi memberikan sambutan saat membuka Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) MUI Kabupaten Sukabumi di Pondok Modern Assalam Putri, Selasa (6/10/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam merumuskan program-program keagamaan yang bermanfaat bagi umat.
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca