JENTERANEWS.com — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi mengambil langkah tegas dalam menegakkan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN). Sepanjang semester pertama tahun 2026, terhitung sejak Januari hingga Juli, sebanyak lima ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi resmi dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai. Menurutnya, ketegasan ini adalah wujud komitmen pemerintah daerah dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) aparatur yang unggul, profesional, dan berintegritas.
“Dari lima ASN yang menerima sanksi berat tersebut, empat orang di antaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu orang lainnya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ungkap Ganjar dalam keterangannya, Selasa (30/6).
Lebih lanjut, Ganjar merinci klasifikasi sanksi Hukuman Disiplin (Hukdis) Berat yang diberikan. Dari empat oknum PNS, tiga di antaranya dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat, sementara satu orang lainnya menerima sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Adapun satu oknum berstatus PPPK turut dijatuhi sanksi Hukdis Berat berupa pemberhentian dengan hormat.
Sanksi keras ini dijatuhkan menyusul terbuktinya sejumlah pelanggaran fatal. Terdapat tiga faktor utama yang mendasari pemberian sanksi, yakni indisipliner terkait absensi (tidak masuk kerja), pelanggaran kode etik yang mengarah pada tindakan amoral, serta penyalahgunaan wewenang yang memicu terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.
“Alasannya bervariasi, mulai dari indisipliner, penyalahgunaan wewenang, sampai amoral,” tegasnya.
Kendati demikian, BKPSDM memilih untuk tidak mempublikasikan rincian asal organisasi perangkat daerah (OPD) atau instansi tempat kelima oknum tersebut bertugas. Kebijakan ini diambil demi menjaga nama baik pihak-pihak dan instansi yang terkait.
Di samping fokus pada penegakan kedisiplinan, Ganjar juga menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah memproses dan mengevaluasi sejumlah laporan terkait permohonan izin perceraian di kalangan ASN Kabupaten Sukabumi untuk periode Januari hingga pertengahan tahun 2026.
Melalui tindakan tegas yang telah dijatuhkan, BKPSDM berharap hal tersebut dapat menjadi preseden yang memicu efek jera.
“Kami berharap langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh ASN di Kabupaten Sukabumi agar senantiasa menjaga marwah, menjunjung tinggi profesionalisme, dan melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Ganjar.(*)















