Menu ✖

Mode Gelap

Sukabumi · 1 Jul 2026 12:24 WIB

Tegakkan Disiplin, BKPSDM Kabupaten Sukabumi Jatuhkan Sanksi Berat kepada Lima ASN


					Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah (seperti terlihat dalam file gambar ini, Kepala-BKPSDM-Kabupaten-Sukabumi-Ganjar-Anugrah.jpg), memberikan keterangan kepada Radar Sukabumi mengenai penjatuhan sanksi berat terhadap lima ASN yang indisipliner, termasuk pemecatan dengan hormat. Perbesar

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah (seperti terlihat dalam file gambar ini, Kepala-BKPSDM-Kabupaten-Sukabumi-Ganjar-Anugrah.jpg), memberikan keterangan kepada Radar Sukabumi mengenai penjatuhan sanksi berat terhadap lima ASN yang indisipliner, termasuk pemecatan dengan hormat.

JENTERANEWS.com — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi mengambil langkah tegas dalam menegakkan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN). Sepanjang semester pertama tahun 2026, terhitung sejak Januari hingga Juli, sebanyak lima ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi resmi dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai. Menurutnya, ketegasan ini adalah wujud komitmen pemerintah daerah dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) aparatur yang unggul, profesional, dan berintegritas.

“Dari lima ASN yang menerima sanksi berat tersebut, empat orang di antaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu orang lainnya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ungkap Ganjar dalam keterangannya, Selasa (30/6).

Lebih lanjut, Ganjar merinci klasifikasi sanksi Hukuman Disiplin (Hukdis) Berat yang diberikan. Dari empat oknum PNS, tiga di antaranya dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat, sementara satu orang lainnya menerima sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Adapun satu oknum berstatus PPPK turut dijatuhi sanksi Hukdis Berat berupa pemberhentian dengan hormat.

Sanksi keras ini dijatuhkan menyusul terbuktinya sejumlah pelanggaran fatal. Terdapat tiga faktor utama yang mendasari pemberian sanksi, yakni indisipliner terkait absensi (tidak masuk kerja), pelanggaran kode etik yang mengarah pada tindakan amoral, serta penyalahgunaan wewenang yang memicu terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.

“Alasannya bervariasi, mulai dari indisipliner, penyalahgunaan wewenang, sampai amoral,” tegasnya.

Kendati demikian, BKPSDM memilih untuk tidak mempublikasikan rincian asal organisasi perangkat daerah (OPD) atau instansi tempat kelima oknum tersebut bertugas. Kebijakan ini diambil demi menjaga nama baik pihak-pihak dan instansi yang terkait.

Di samping fokus pada penegakan kedisiplinan, Ganjar juga menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah memproses dan mengevaluasi sejumlah laporan terkait permohonan izin perceraian di kalangan ASN Kabupaten Sukabumi untuk periode Januari hingga pertengahan tahun 2026.

Melalui tindakan tegas yang telah dijatuhkan, BKPSDM berharap hal tersebut dapat menjadi preseden yang memicu efek jera.

“Kami berharap langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh ASN di Kabupaten Sukabumi agar senantiasa menjaga marwah, menjunjung tinggi profesionalisme, dan melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Ganjar.(*)


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 108 kali

Baca Lainnya

Puskesmas Cidadap Gelar Tes HPV DNA Gratis, Perempuan Usia 30–69 Tahun Diimbau Ikut Deteksi Dini Kanker Serviks

22 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Jajaran tenaga kesehatan UPTD Puskesmas Cidadap berfoto bersama para relawan dan staf SPPG usai pelaksanaan sosialisasi Pelayanan Serentak HPV DNA dalam rangka Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-62 Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Sukabumi.

Siswa SMP di Sukabumi Jadi Korban Pengeroyokan Kakak Kelas, Diduga Dipicu Aksi Pemerasan hingga Alami Cedera Patah Tulang

21 Oktober 2026 - 23:30 WIB

Keterangan Foto: AI (12), korban kekerasan dan dugaan pemerasan oleh kakak kelasnya di Sukabumi, terbaring lemah di RSUD Sekarwangi untuk mendapatkan perawatan intensif.

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0622/Sukabumi Gelar Penyuluhan Kesehatan Ibu dan Anak di Desa Mekarjaya

21 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Suasana kegiatan penyuluhan pencegahan stunting dan deteksi dini kanker serviks melalui pemeriksaan HPV yang diselenggarakan Satgas TMMD ke-130 Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi bersama Puskesmas Ciemas dan Pemerintah Desa Mekarjaya, Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Selasa (20/10/2026).

PUSKESMAS CIDOLOG GELAR HKN KE-62, CAMAT APRESIASI KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN DAN TEGASKAN PENTINGNYA SINERGI LINTAS SEKTOR

20 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Suasana Gebyar HKN Ke-62 yang digelar Puskesmas Cidolog, Kabupaten Sukabumi, Selasa (20/10/2026). Acara yang dihadiri Camat Yusup Suherlan ini diisi dengan berbagai kegiatan seperti gerak sehat, pelayanan kesehatan gratis, dan penyerahan penghargaan kepada warga yang peduli kesehatan, guna memperkuat sinergi lintas sektor menuju "Sukabumi Mubarakah".

Petaka Jalur Cikidang–Palabuhanratu: Mobil Terios Meledak dan Ludes Dilalap Si Jago Merah

19 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Kondisi minibus Daihatsu Terios yang hangus terbakar di jalur Cikidang–Palabuhanratu, Sukabumi, Minggu (18/10/2026). Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun kerugian materiil ditaksir mencapai Rp50 juta.

Jeritan Histeris Tengah Hari: Ibu Hamil di Sukabumi Ditebas Suami, Nyawa Selamat Usai Tetangga Pasang Badan

19 Oktober 2026 - 06:23 WIB

KDRT Sadis di Sukabumi: Ditembus Sabetan Golok di Leher dan Wajah, Ibu Hamil Selamat dari Maut Berkat Akses Cepat Tetangga
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca