JENTERANEWS.com — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja di Aula Kecamatan Ciambar pada Rabu (23/9/2026). Pertemuan ini diselenggarakan guna menindaklanjuti aspirasi Forum Masyarakat Ciambar (Formabar) terkait optimalisasi pemanfaatan lahan perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Ciambar.
Rapat kerja dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, serta dihadiri anggota Komisi I Abdurrohim Rochmi dan Jalil Abdilah. Forum tersebut turut menghadirkan perwakilan Kantor Pertanahan (ATR/BPN), Kepala Bidang Dispenda, Sekretaris Kecamatan Ciambar Heri, perwakilan Satpol PP Kabupaten Sukabumi, manajemen PT Wonokoyo Jaya Corporindo, para kepala desa se-Kecamatan Ciambar, tokoh masyarakat, serta jajaran pengurus Formabar. Sementara itu, pihak perwakilan MNC berhalangan hadir.
Dalam rapat tersebut, Komisi I memfasilitasi pembahasan mengenai keberadaan lahan yang berada di bawah penguasaan PT Wonokoyo Jaya Corporindo, PT Dwi Kusumo Abadi, serta lahan milik MNC. Ketidakhadiran perwakilan MNC tidak menyurutkan langkah Komisi I untuk tetap menindaklanjuti aduan warga terkait dugaan lahan seluas hampir 200 hektare yang belum difungsikan secara maksimal selama kurang lebih lima tahun.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas surat aspirasi yang dilayangkan oleh Formabar. Kendati demikian, pihak legislatif menegaskan belum mengambil keputusan sebelum melakukan verifikasi fisik secara langsung di lapangan.
Pemerintah daerah memiliki kepentingan strategis untuk memastikan seluruh potensi lahan di Kabupaten Sukabumi tidak dibiarkan menjadi lahan tidur, melainkan dapat dikembangkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sesuai regulasi yang berlaku.
Selain persoalan lahan MNC, rapat tersebut juga mendalami status kepemilikan lahan seluas sekitar 300 hektare yang dikuasai PT Wonokoyo Jaya Corporindo atau PT Dwi Kusumo Abadi. Komisi I menyoroti riwayat perubahan alas hak dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang diperkirakan akan berakhir pada tahun 2033.
Guna menelusuri legalitas, riwayat perubahan hak, serta ada atau tidaknya kewajiban penyisihan lahan saat perubahan status berlangsung, Komisi I berencana memanggil dan berkordinasi langsung dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai instansi yang berwenang.
Mengenai tuntutan warga, Formabar tidak meminta penguasaan tanah secara sepihak. Warga berharap ada skema kerja sama atau kolaborasi yang saling menguntungkan (simbiosis mutualisme) antara pihak perusahaan dan masyarakat, khususnya untuk pemanfaatan sektor pertanian agar tanah tidak terlantar.
Komisi I menegaskan akan terus mengawasi tata kelola lahan tersebut dan melarang keras praktik penyewaan lahan berstatus HGB maupun HGU kepada pihak ketiga. Apabila ditemukan pelanggaran dalam skema pemanfaatan hak atas tanah, Komisi I siap membawa persoalan ini ke Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk rekomendasi pencabutan izin.(*)
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















