JENTERANEWS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Polsek Jampangtengah Kabupaten Sukabumi melakukan pemanggilan terhadap ER (45 tahun) pemilik warung esek-esek di Kampung Cijambe Desa Sindang Resmi Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Jumat (02/11/22) tadi sore sekira 15.30 Wib.
Hal itu dilakukan untuk menindak lanjuti laporan terkait keresahan warga dengan adanya dugaan praktek prostitusi yang di lakukan di warung tersebut. Dimana dari klarifikasi itu, ER, bersedia menghentikan dan menutup aktifitas bisnisnya.
Menurut keterangan Kapolsek Jampangtengah AKP Usep Nurdin mengatakan, pihaknya dan Satpol PP Kecamatan Jampangtengah juga aparat desa sudah beberapa kali memberi peringatan kepada pemilik warung saudari ER, untuk selalu menjaga ketertiban umum.
Meski sudah di peringati beberapa kali saudari ER, tidak menghiraukannya, bahkan semakin menjadi-jadi, Selain dari sangat meresahkan masyarakat sekitar dengan memutar musik yang sangat keras sampai larut malam, juga di warung itu diduga di jadikan tempat prostitusi.
Akibat sikap ngeyel dari pemilik warung lanjut Usep, memancing kekesalan dari salah satu ormas yang ada di Jampangtengah, apalagi anggota ormas tersebut mengaku memiliki Vidio mesum yang diduga terjadi di warung milik ER tersebut.
” Saya mendapat informasi tentang adanya niat ormas yang akan melakukan aksi protes terhadap warung ER, maka saya bersama Satpol PP Kecamatan Jampangtengah langsung ke lokasi untuk menutup aktivitas warung,” sambung Usep.
Saat ini warung milik ER, sudah di tutup, hanya saja, apabila nantinya ER masih menjalankan kegiatan tersebut dan terbukti maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Intinya kami tidak akan segan-segan menindak tegas kegiatan baik yang melanggar Perbup, Perda dan menganggu ketertiban umum masyarakat yang ada di Jampangtengah,”pungkasnya.***
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















