JENTERANEWS.com – Seorang oknum guru MAN 4 Sukabumi di wilayah Purabaya Kabupaten Sukabumi berinisial “MT” di beri punishment , buntut dari kasus dugaan tindak telah dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan, terhadap beberapa siswinya.
Atas kejadian yang menimpa dunia pendidikan ini, pihak Madrasah sudah melakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil , sedangkan yang bersangkutan tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang di tugaskan di MAN 4 Sukabumi.
“ Yang bersangkutan sudah Empat Belas Hari tidak masuk Madrasah, ia mengajukan cuti,” kata Rahmat, salah satu guru di MAN 4 Sukabumi (13/9/2023).
Berdasarkan screenshot yang tersebar di grup WhatsApp, oknum guru ini diduga melakukan melanggar kesopanan/kesusilaan, melakukan bujuk rayu hingga mengajak ke penginapan kepada muridnya.
Rahmat menjelaskan terkait insiden ini oknum guru dan pihak orang tua beberapa murid telah melakukan damai kekeluargaan.
Sisi-siswi yang sempat menerima tindakan tidak etis dari oknum guru tersebut kita bina dan sekarang sudah masuk (sekolah) kembali,” kata Rahmat
Rahmat, berharap dengan kejadian ini menjadi suatu pelajaran berharga buat semua, khususnya bagi para guru untuk lebih bijaksana dalam menjalankan profesi sehingga terhindar dari jeratan kasus hukum.
“Saya tentu berharap atas kejadian ini bisa menjadi pelajaran buat semua untuk hati-hati, manusia bisa khilaf, sebagai pendidik harus lebih berhati-hati lagi,” tuturnya.(*)