JENTERANEWS.com – Memasuki masa tenang Pilkada 2024, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan unsur TNI/Polri, melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di wilayah Kecamatan Sukaraja pada hari Minggu, 24 November 2024.
Ketua Panwascam Sukaraja, Neneng Ayang Nurhasanah, menyatakan bahwa penertiban APK dilakukan secara serentak di seluruh Kabupaten Sukabumi.
“Proses penurunan APK di Kecamatan Sukaraja berlangsung dengan tertib dan lancar. Kami berharap hingga tanggal 26 November mendatang, tidak ada lagi APK yang terpasang di Kecamatan Sukaraja,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembersihan APK hari ini dilakukan di ruas jalan protokol Sukaraja.
“Kami mengimbau kepada seluruh tim sukses untuk turut serta dalam penertiban ini dan memastikan seluruh APK mereka diturunkan,” pintanya.
Camat Sukaraja, Arid Achmad Ridwan, menambahkan bahwa penurunan APK dilakukan karena periode 24 hingga 26 November 2024 merupakan masa tenang. Selama periode ini, seluruh APK harus diturunkan dan tidak boleh ada yang terpasang.
“Oleh karena itu, kami bersama Bawaslu, TNI, dan Polri menurunkan APK yang ada di wilayah Kecamatan Sukaraja. Alhamdulillah, proses ini berjalan dengan lancar dan tertib berkat kerja sama semua pihak terkait di Kecamatan Sukaraja,” ungkapnya.(*)
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















