Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 10 Mei 2025 11:13 WIB

Perlintasan ‘Jalan Tikus’ Ini Kini Tinggal Sejarah, KAI Ungkap Ancaman Nyata Dibaliknya!


					Petugas KAI Daop 1 Jakarta saat menutup permanen perlintasan sebidang liar di Kampung Babakan Cemerlang, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jumat (9/5/2025). Penutupan ini merupakan langkah vital demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Perbesar

Petugas KAI Daop 1 Jakarta saat menutup permanen perlintasan sebidang liar di Kampung Babakan Cemerlang, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jumat (9/5/2025). Penutupan ini merupakan langkah vital demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

JENTERANEWS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mengambil langkah tegas untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan dengan menutup perlintasan sebidang liar di Kampung Babakan Cemerlang, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Penutupan yang berlokasi di KM 54+305, petak jalan antara Stasiun Cisaat dan Stasiun Sukabumi, ini dilakukan pada Jumat (9/5/2025).

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengungkapkan bahwa penutupan tersebut merupakan tindak lanjut setelah dilakukannya sosialisasi intensif kepada masyarakat dan tokoh masyarakat sekitar terkait bahaya perlintasan sebidang liar yang tidak berpenjaga.

“Perlintasan liar adalah perlintasan yang tidak memiliki izin resmi dan tidak dilengkapi dengan perlengkapan pengaman seperti palang pintu, sinyal, atau penjaga, sehingga sangat berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” jelas Ixfan dalam rilis resminya.

Menurut Ixfan, penutupan perlintasan sebidang ilegal ini merupakan bentuk komitmen KAI dalam menjalankan aturan yang berlaku serta memastikan keselamatan perjalanan kereta api dan para pengguna jalan raya. Bahaya yang ditimbulkan bukan hanya mengancam keselamatan perjalanan kereta api, tetapi juga keselamatan masyarakat yang melintas.

“Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung keselamatan bersama. Selain membahayakan perjalanan kereta api, perlintasan liar juga membahayakan masyarakat pengguna jalan. Kami juga terus mengajak masyarakat untuk tidak membuat perlintasan ilegal demi keselamatan bersama,” tambah Ixfan, menegaskan ajakan untuk kesadaran kolektif.

Tindakan penutupan perlintasan liar ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Secara spesifik, Pasal 94 Undang-Undang tersebut menyatakan dengan jelas bahwa: “Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin dari penyelenggara perkeretaapian wajib ditutup.”

Dengan penutupan perlintasan di Jalan Cemerlang, Warudoyong, Kota Sukabumi ini, KAI Daop 1 Jakarta berharap dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalur kereta api serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh elemen masyarakat.(*)

[ Laporan: Deny N. | Editor: Hamjah ]

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

Wakil Bupati Sukabumi Hadiri Peringatan May Day Bersama DPC K Sarbumusi, Kedepankan Suasana Dialogis dan Kekeluargaan

1 Mei 2026 - 16:02 WIB

Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas (berdiri memegang mikrofon), tengah berdialog santai dengan para buruh yang tergabung dalam DPC K Sarbumusi Kabupaten Sukabumi pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Santa Sea Waterpark, Jumat (1/5/2026). Peringatan tahun ini diisi dengan kegiatan rekreasi untuk membangun sinergi yang harmonis.

Polres Sukabumi Kawal Ketat Keberangkatan 4.660 Buruh ke Monas pada Peringatan May Day 2026

1 Mei 2026 - 14:18 WIB

PENGAWALAN MAY DAY: Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, berbincang dengan perwakilan serikat buruh dari FSB KIKES KSBSI saat persiapan keberangkatan massa menuju Monas, Jakarta, di titik kumpul Exit Tol, Jumat (1/5/2026) dini hari.

Peringatan Hari Buruh Nasional 2026: DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Hak Pekerja dan Harmonisasi Hubungan Industrial

1 Mei 2026 - 13:31 WIB

Hujan Berintensitas Tinggi Picu Longsor di Nagrak, Jembatan Penghubung Antarkampung Terputus

1 Mei 2026 - 12:26 WIB

Kondisi tebing tanah yang longsor akibat guyuran hujan berintensitas tinggi di Kampung Lamping Cikolawing, Desa Nagrak Selatan, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/4/2026). Longsoran tersebut menggerus fondasi jembatan sepanjang 15 meter hingga amblas dan memutus akses penghubung antarkampung. (Foto: Dok. P2BK Nagrak/BPBD Kabupaten Sukabumi)

Seorang PNS di Gunungguruh Sukabumi Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Mengakhiri Hidup Akibat Depresi

30 April 2026 - 18:57 WIB

Buka Rakercab Pramuka 2026, Bupati Sukabumi Puji Dedikasi Kepanduan dalam Misi Kemanusiaan

30 April 2026 - 17:25 WIB

Bupati Sukabumi H. Asep Japar (tengah) menerima dokumen dari Ketua Kwarcab H. Ade Suryaman pada pembukaan Rakercab Gerakan Pramuka Kabupaten Sukabumi 2026 di Warungkiara, Kamis (30/4/2026).
Trending di Sukabumi