JENTERANEWS.com – Konflik berkepanjangan terkait keberadaan tembok pembatas dan akses jalan di Perumahan Puri Cibeureum Permai II (PCP II), RW 09, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, kembali memanas. Puluhan warga setempat berkumpul di area kompleks pada Minggu (12/10/2025) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi untuk segera menengahi dan menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung sejak tahun 2020 ini.
Perselisihan antarwarga ini berpusat pada tindakan pembukaan tembok pembatas dan pembuatan akses jalan baru oleh salah seorang warga, yang dituding dilakukan tanpa melibatkan persetujuan mayoritas warga. Kekhawatiran utama warga adalah terbukanya akses keluar-masuk di luar gerbang utama kompleks yang dapat memicu peningkatan aksi kriminalitas dan mengganggu keamanan lingkungan.
Ketua RW 09 PCP II, Herry Mulyadi, mengungkapkan bahwa mediasi yang dilakukan oleh aparat setempat selalu menemui jalan buntu. “Ini harus tuntas terkait keluhan warga. Saya selaku ketua RW merespons setiap keluhan warga karena konfliknya sudah lama dan terjadi antarwarga sendiri. Kami ingin pemerintah hadir, jangan sampai ada warga yang terus bersitegang,” tegas Herry.
Meskipun telah menempuh jalur komunikasi resmi, termasuk melayangkan surat pemberitahuan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, warga menyoroti lambannya tindak lanjut Pemkot. Mereka merasa belum ada keputusan maupun langkah penyelesaian konkret, terutama terkait surat Sekda pada Juli 2025 mengenai kajian teknis pembukaan akses jalan tersebut.
Herry menambahkan bahwa konflik yang awalnya hanya seputar tembok pembatas kini mulai merembet ke persoalan lain, dan diperumit dengan dugaan tumpang tindih batas wilayah antara kelurahan dan RW. “Konflik ini sudah hampir lima tahun. Saya baru enam bulan menjabat RW, dan kami bahkan sudah memakai pengacara agar tidak terjadi keributan. Kami butuh pemerintah kota hadir untuk mediasi, bukan hanya mendengar sepihak,” ujarnya.
Di sisi lain, terdapat pandangan berbeda dari Ketua RT 07/RW 09 PCP II, Ajat Sudrajat. Ia mengklaim bahwa pembukaan tembok pembatas dan akses jalan dilakukan untuk keperluan rumah huni keluarga Bapak Abdullah dan telah mendapatkan izin dari warga setempat di wilayah RT 07.
Ajat bahkan menyebut bahwa persoalan seharusnya telah selesai setelah diterimanya surat dari Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, tertanggal 24 September 2025. “Kita rasa persoalannya sudah selesai, karena sudah ada ijinnya. Dan kebetulan tembok tersebut ada di wilayah RT 7 dan disetujui warga,” terang Ajat.
Lebih lanjut, Ajat menilai kehadiran warga yang membuka akses jalan, Bapak Abdullah, justru membawa dampak positif bagi lingkungan. Ia mengklaim Abdullah memiliki kepribadian yang baik dan telah memberikan sejumlah fasilitas bagi warga, sehingga diharapkan dapat membantu keadaan dan keperluan warga PCP II ke depan.
Perbedaan pandangan dan klaim izin antarwarga ini menunjukkan kompleksitas sengketa yang telah memicu ketegangan sosial selama lima tahun. Warga kini menggantungkan harapan besar kepada Pemkot Sukabumi untuk turun tangan langsung, mengambil langkah mediasi yang tegas, dan memberikan kepastian hukum demi terciptanya ketentraman serta keamanan di lingkungan Puri Cibeureum Permai II.(*)
Reporter: Denny Nurman
Redaktur: Hamjah














