JENTERANEWS.com — Ketidakhadiran mayoritas perusahaan penyedia menara telekomunikasi (provider tower) dalam rapat koordinasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi memicu teguran keras dari pihak legislatif. Agenda strategis yang diinisiasi untuk menertibkan legalitas perizinan tersebut hanya dihadiri oleh tiga dari total 14 perusahaan yang sebelumnya telah menerima undangan resmi.
Rapat dengar pendapat yang diselenggarakan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi pada Kamis (7/5/2026) ini berfokus pada evaluasi kepatuhan administrasi. Fokus utama pembahasan mencakup kewajiban kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi setiap menara yang beroperasi.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya atas sikap belasan perusahaan yang absen tanpa keterangan jelas. Ia menekankan bahwa surat undangan resmi dari pemerintah daerah sejatinya telah didistribusikan sejak sepekan sebelum hari pelaksanaan.
“Dari 14 perusahaan yang diundang, hanya tiga yang datang. Saya sangat menyayangkan preseden ini. Perlu ditegaskan, ini bukan persoalan pemerintah menghambat arus investasi, melainkan tentang bagaimana para pelaku usaha menghargai aturan dan wibawa institusi daerah,” tegas Hamzah seusai memimpin rapat.
Lebih lanjut, Hamzah menggarisbawahi komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi yang senantiasa pro-investasi. Kendati demikian, iklim investasi yang sehat harus tetap berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum dari entitas bisnis.
“Silakan berinvestasi, kami tentu mendukung penuh. Namun, tolong jangan abaikan regulasi. Jangan sampai aktivitas bisnis lancar berjalan, tetapi kewajiban hukum terhadap daerah diabaikan begitu saja,” paparnya.
Dalam evaluasi tersebut, Komisi II DPRD mengungkap fakta bahwa masih banyak menara telekomunikasi di wilayah Sukabumi yang beroperasi tanpa kelengkapan SLF, yang merupakan syarat mutlak kelayakan fungsi teknis dan keselamatan sebuah bangunan.
“Masih banyak tower yang belum mengantongi SLF. Ini menjadi urgensi yang sedang kami dorong agar pihak perusahaan segera memproses dan menuntaskannya,” ucap Hamzah.
Selain menyoroti persoalan legalitas, legislatif juga membedah potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor infrastruktur telekomunikasi yang dinilai belum dikelola secara optimal.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh DPRD, estimasi jumlah menara telekomunikasi yang tersebar di wilayah Kabupaten Sukabumi mencapai lebih dari 1.000 unit. Namun, dari total masif tersebut, baru sekitar 50 hingga 60 persen yang disinyalir telah memiliki dokumen perizinan yang sah dan komprehensif.
“Potensinya (PAD) sangat besar sekali. Dari sektor perizinan saja sudah memberikan kontribusi yang lumayan, belum lagi jika kita mengakumulasi kontribusi kewajiban lainnya seperti Corporate Social Responsibility (CSR),” ungkapnya.
Menyikapi polemik ini, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi mendesak jajaran eksekutif untuk mengimplementasikan langkah penertiban yang lebih tegas dan terukur terhadap perusahaan-perusahaan yang belum menunaikan kewajiban perizinannya.
“Kami berharap ada tindakan tegas dari jajaran pemerintah daerah. Sebab, jika pembiaran ini terus terjadi, dampaknya akan memberikan kesan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut menganggap enteng supremasi Pemkab Sukabumi,” pungkas Hamzah.(*)















