Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 8 Mei 2026 09:15 WIB

Mayoritas Perusahaan Menara Telekomunikasi Mangkir dari Undangan DPRD Sukabumi, Izin dan Potensi PAD Jadi Sorotan


					Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita. Pihaknya menyoroti tajam ketidakhadiran mayoritas perusahaan penyedia menara telekomunikasi dalam rapat koordinasi terkait legalitas perizinan dan optimalisasi PAD di Kabupaten Sukabumi. Perbesar

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita. Pihaknya menyoroti tajam ketidakhadiran mayoritas perusahaan penyedia menara telekomunikasi dalam rapat koordinasi terkait legalitas perizinan dan optimalisasi PAD di Kabupaten Sukabumi.

JENTERANEWS.com — Ketidakhadiran mayoritas perusahaan penyedia menara telekomunikasi (provider tower) dalam rapat koordinasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi memicu teguran keras dari pihak legislatif. Agenda strategis yang diinisiasi untuk menertibkan legalitas perizinan tersebut hanya dihadiri oleh tiga dari total 14 perusahaan yang sebelumnya telah menerima undangan resmi.

Rapat dengar pendapat yang diselenggarakan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi pada Kamis (7/5/2026) ini berfokus pada evaluasi kepatuhan administrasi. Fokus utama pembahasan mencakup kewajiban kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi setiap menara yang beroperasi.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya atas sikap belasan perusahaan yang absen tanpa keterangan jelas. Ia menekankan bahwa surat undangan resmi dari pemerintah daerah sejatinya telah didistribusikan sejak sepekan sebelum hari pelaksanaan.

“Dari 14 perusahaan yang diundang, hanya tiga yang datang. Saya sangat menyayangkan preseden ini. Perlu ditegaskan, ini bukan persoalan pemerintah menghambat arus investasi, melainkan tentang bagaimana para pelaku usaha menghargai aturan dan wibawa institusi daerah,” tegas Hamzah seusai memimpin rapat.

Lebih lanjut, Hamzah menggarisbawahi komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi yang senantiasa pro-investasi. Kendati demikian, iklim investasi yang sehat harus tetap berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum dari entitas bisnis.

“Silakan berinvestasi, kami tentu mendukung penuh. Namun, tolong jangan abaikan regulasi. Jangan sampai aktivitas bisnis lancar berjalan, tetapi kewajiban hukum terhadap daerah diabaikan begitu saja,” paparnya.

Dalam evaluasi tersebut, Komisi II DPRD mengungkap fakta bahwa masih banyak menara telekomunikasi di wilayah Sukabumi yang beroperasi tanpa kelengkapan SLF, yang merupakan syarat mutlak kelayakan fungsi teknis dan keselamatan sebuah bangunan.

“Masih banyak tower yang belum mengantongi SLF. Ini menjadi urgensi yang sedang kami dorong agar pihak perusahaan segera memproses dan menuntaskannya,” ucap Hamzah.

Selain menyoroti persoalan legalitas, legislatif juga membedah potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor infrastruktur telekomunikasi yang dinilai belum dikelola secara optimal.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh DPRD, estimasi jumlah menara telekomunikasi yang tersebar di wilayah Kabupaten Sukabumi mencapai lebih dari 1.000 unit. Namun, dari total masif tersebut, baru sekitar 50 hingga 60 persen yang disinyalir telah memiliki dokumen perizinan yang sah dan komprehensif.

“Potensinya (PAD) sangat besar sekali. Dari sektor perizinan saja sudah memberikan kontribusi yang lumayan, belum lagi jika kita mengakumulasi kontribusi kewajiban lainnya seperti Corporate Social Responsibility (CSR),” ungkapnya.

Menyikapi polemik ini, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi mendesak jajaran eksekutif untuk mengimplementasikan langkah penertiban yang lebih tegas dan terukur terhadap perusahaan-perusahaan yang belum menunaikan kewajiban perizinannya.

“Kami berharap ada tindakan tegas dari jajaran pemerintah daerah. Sebab, jika pembiaran ini terus terjadi, dampaknya akan memberikan kesan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut menganggap enteng supremasi Pemkab Sukabumi,” pungkas Hamzah.(*)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Diduga Sengaja Dibakar, Rumah Panggung di Jampangkulon Sukabumi Ludes Dilalap Api

5 Juni 2026 - 11:15 WIB

Kobaran api tampak menghanguskan seluruh bangunan rumah panggung berukuran 5x6 meter di Kampung Cilubang RT 06/02, Kelurahan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Kamis sore (4/6/2026) sekitar pukul 17.15 WIB. Insiden kebakaran yang menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah ini diduga kuat dipicu oleh unsur kesengajaan. Saat ini, penghuni rumah dilaporkan selamat dan mengungsi ke rumah kerabat.

Di Tengah Isu Pemotongan Anggaran, Anggota DPRD Sukabumi Ini Berjanji Tak Akan Menyerah demi Warga

4 Juni 2026 - 18:14 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji, S.E. (kemeja biru), hadir di hadapan warga dalam kegiatan Reses Kedua di Desa Cikarang. Di tengah tantangan fiskal akibat program nasional seperti MBG, Paoji (terlihat mendengarkan sambutan) menegaskan komitmennya untuk tetap memperjuangkan pembangunan infrastruktur yang menjadi aspirasi warga Cidolog.

Cegah Pelayanan Lumpuh, Sekdes Karangmekar Turun Tangan Gantikan Kades yang Ditahan Polisi

4 Juni 2026 - 13:12 WIB

Gedung Kantor Kepala Desa Karangmekar, Kabupaten Sukabumi

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, Serap Aspirasi Warga Cidolog dan Cidadap dalam Reses Kedua

4 Juni 2026 - 12:49 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP. (berdiri memegang mikrofon), tengah memberikan pemaparan sekaligus berdialog langsung dengan masyarakat dalam agenda Pelaksanaan Reses Kedua Tahun Sidang 2026 di Aula Desa Cikarang, Kecamatan Cidolog, Kamis (4/6/2026).

Respons Cepat Aduan Warga, Pemkab Sukabumi Maksimalkan Platform SP4N LAPOR

4 Juni 2026 - 12:34 WIB

Jajaran aparatur Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengikuti jalannya sosialisasi PPID dan pengelolaan pengaduan melalui platform SP4N LAPOR secara daring dari Pendopo Sukabumi, Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini digelar guna memperkuat komitmen keterbukaan informasi dan pelayanan publik yang akuntabel hingga tingkat desa.

Korsleting Listrik, Sebuah Gudang di Cidadap Sukabumi Ludes Terbakar

4 Juni 2026 - 09:43 WIB

Sisa-sisa bangunan gudang di Desa Cidadap, Sukabumi, yang ludes dilalap si jago merah. Kebakaran pada Rabu malam tersebut menyebabkan kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp20 juta. Tampak bara api masih menyala di tengah kegelapan malam.
Trending di Sukabumi