JENTERANEWS.com – Dalam kurun waktu dua bulan, jajaran Polres Sukabumi melalui Satuan Narkoba berhasil mengungkap puluhan kasus terkait tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas. Hal ini disampaikan pada Jumat, (1/11) oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian.
Kapolres Dr. Samian menjelaskan bahwa pengungkapan puluhan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan selama bulan September dan Oktober 2024.
Dari hasil operasi tersebut, pihaknya berhasil mengungkap 46 kasus dengan 67 orang tersangka yang ditangkap di berbagai lokasi di Kabupaten Sukabumi.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain 810 gram sabu, 13,5 gram ganja, 330 gram sinte, 17.541 butir obat keras terbatas, dan 110 butir psikotropika,” ungkapnya.
Kapolres Dr. Samian juga menambahkan bahwa di antara para tersangka terdapat satu orang yang sehari-harinya berperan sebagai pemakai sekaligus pengedar sabu.
“Orang tersebut ditangkap di wilayah Nagrak dengan barang bukti sebanyak 7,08 gram. Dia memang berniat untuk menggunakan dan mengedarkan kembali, namun bukan seorang residivis,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres Dr. Samian menyatakan bahwa dari 67 tersangka yang ditangkap, mereka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 subsider pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 35 subsider pasal 36 subsider pasal 145 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 20 tahun penjara,” ujarnya.
Kapolres Dr. Samian menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah tegas dan serius dari Polres Sukabumi dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras terbatas di wilayah hukumnya.
“Saya tegaskan bahwa kami tidak akan berkompromi dengan segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas di wilayah hukum Polres Sukabumi. Kami akan bertindak tegas terhadap pengedar maupun pemakai,” tegasnya.
“Karena kami menyadari bahwa narkotika adalah masalah bersama, masalah bangsa, serta sumber dari berbagai masalah ketertiban, keamanan, sosial, dan ekonomi,” tambahnya.
Kapolres Dr. Samian berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada.
“Jangan sekali-kali mencoba menggunakan, mengedarkan, atau menjual narkoba. Saya berharap kita semua dapat menjaga lingkungan tempat tinggal kita, memantau situasi, dan melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan, sekecil apapun itu, kepada kami. Kami akan bertindak tegas,” ujarnya.
“Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku yang ditangkap hari ini antara lain modus tempel dan modus adu banteng,” pungkasnya.(*)
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















