JENTERANEWS.com – Unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal (Jatanras Satreskrim) Polres Sukabumi Kota telah menangkap sekelompok pelaku pembobolan minimarket yang beraksi di berbagai daerah di Jawa Barat dan Banten.
“Pada kasus ini, kami berhasil menangkap lima tersangka di dua lokasi dan waktu yang berbeda,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat.
Lima tersangka tersebut berinisial MRSJ (25), SP (27), DR (33), HH (25), dan IZ (24). MRSJ ditangkap di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Selasa (8/10), sementara empat pelaku lainnya ditangkap di Kampung Cisero, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (30/10).
Menurut keterangan Rita, para tersangka mengaku telah melakukan pembobolan minimarket di 15 lokasi berbeda di wilayah Jawa Barat dan Banten. Di Jawa Barat, mereka beraksi di Kabupaten Bogor, Depok, Kabupaten dan Kota Sukabumi, serta Karawang, sedangkan di Banten, mereka beroperasi di Tangerang.
Setiap pelaku memiliki peran yang berbeda, seperti memanjat tembok, membongkar atap, mengantar dan menjemput, serta mengawasi situasi dari dalam mobil. Mereka menjalankan aksinya dengan cara masuk melalui atap minimarket yang dibongkar menggunakan linggis, pipa besi, atau alat lainnya.
Setelah berhasil masuk, komplotan ini menguras barang-barang yang ada di minimarket sebelum melarikan diri melalui jalur yang sama saat masuk.
Penangkapan komplotan ini berawal dari laporan polisi yang kemudian dikembangkan, sehingga MRSJ berhasil ditangkap di Kecamatan Warudoyong. Dari informasi yang diberikan MRSJ, polisi kemudian menangkap empat tersangka lainnya, yaitu SP, DR, HH, dan IZ, di Kampung Cisero beberapa hari kemudian.
“Dari mereka, kami menyita barang bukti hasil kejahatan berupa 125 bungkus rokok dari berbagai merek, serta alat yang digunakan untuk membobol minimarket, seperti pipa besi sepanjang 75 cm, gunting baja, kunci, obeng, dan satu unit mobil merek Toyota Calya,” tambahnya.
Rita menambahkan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu apakah ada tersangka lain yang terlibat. Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, yang mengancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.(*)
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















