Menu ✖

Mode Gelap

News · 17 Okt 2024 08:13 WIB

Polres Sukabumi Tegaskan Penegakan Hukum dalam Kasus Duel Maut, 15 Pelaku Remaja Diamankan


					Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat memberikan keterangan pers Perbesar

Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat memberikan keterangan pers

JENTERANEWS.com – Polres Sukabumi berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan tegas dalam penyelidikan kasus duel maut yang terjadi baru-baru ini.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, pada Rabu, 16 Oktober 2023.

“Kami akan menegakkan hukum dengan tegas,” ujarnya.

Seperti yang telah diketahui, insiden kekerasan yang melibatkan sekelompok remaja di Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 10 Oktober 2024, berujung pada kematian seorang anak berusia 15 tahun. Peristiwa tragis ini terjadi setelah korban terlibat dalam duel yang dipicu oleh tantangan berkelahi di media sosial.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika korban yang berinisial F (15) mengunggah tantangan duel dua lawan dua dengan senjata tajam di Instagram. Tantangan itu direspons oleh pelaku berinisial RZ (15), yang setuju untuk berduel.

Duel maut tersebut berlangsung di Kabupaten Sukabumi, dengan kedua belah pihak membawa senjata tajam. Korban F dan rekannya, AR (14), berhadapan dengan RZ dan RG (15).

Dalam perkelahian itu, AR mengalami luka di tangan dan berhasil melarikan diri, sementara F mengalami luka parah akibat tusukan dan sabetan, yang akhirnya mengakibatkan kematiannya.

Kapolres menambahkan bahwa F dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah di punggungnya, sedangkan AR mengalami luka sobek di tangan. RZ dan RG melarikan diri setelah insiden tersebut, namun berhasil ditangkap oleh Polres Sukabumi.

Kelompok lain yang terlibat juga diamankan karena peran mereka dalam membiarkan duel terjadi. Polres Sukabumi menyita beberapa barang bukti, termasuk dua clurit, satu pisau dapur, dan beberapa telepon genggam yang digunakan untuk mengatur duel.

Para pelaku yang masih di bawah umur dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 15 tahun.

Mereka juga dikenakan Pasal 358 ke-2e juncto Pasal 55 KUHP terkait perkelahian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres Samian menegaskan komitmen Polres Sukabumi untuk menegakkan hukum secara tegas dan mendalami kasus ini.

Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak.

Peristiwa ini juga meningkatkan kesadaran akan peran aktif masyarakat dan keluarga dalam mencegah kekerasan di kalangan remaja, terutama yang dipicu oleh penggunaan media sosial.(*)


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

BGN Resmi Aktifkan 480 SPPG di 16 Provinsi, Moratorium Dapur Makan Bergizi Gratis Ditiadakan

3 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (kiri) berjabat tangan saat tiba di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Jumat (2/10/2026). Kehadirannya untuk meresmikan 480 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 16 provinsi, yang sekaligus menandai ditiadakannya moratorium dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kecelakaan Maut di Jalur Gekbrong: Diduga Rem Blong, Truk Tangki Hantam Minibus dan Pohon, Satu Tewas

22 Mei 2026 - 13:43 WIB

Petugas gabungan dari Satlantas Polres Cianjur dan tim BPBD Kabupaten Cianjur tengah berupaya mengevakuasi korban dan membersihkan material di lokasi kecelakaan maut Jalan Raya Gekbrong, Warungkondang, Kamis (21/05/2026) malam. Kecelakaan yang melibatkan truk tangki dan minibus ini menelan satu korban jiwa.

Pasca-Libur Panjang, Harga BBM BUMN dan Swasta Kompak Stabil, Pemerintah Ungkap Alasan Tahan Harga Subsidi

21 Mei 2026 - 13:17 WIB

BGN Gandeng KPK Susun Rencana Aksi, Tutup Celah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

21 April 2026 - 16:30 WIB

Visualisasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang kini menjadi fokus pengawasan ketat oleh Badan Gizi Nasional dan KPK guna memastikan transparansi dan mencegah potensi korupsi yang telah diidentifikasi

Wujudkan Generasi Cerdas dan Sehat, SPPG Padasenang Gelar Sosialisasi Program MBG di SDN Banjarsari

21 April 2026 - 11:02 WIB

Suasana pertemuan sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) oleh SPPG Sukabumi Cidadap Padasenang di SDN Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (21/4/2026).

Damkar Kabupaten Sukabumi Sukses Evakuasi Ular Sanca dari Pemukiman Warga di Palabuhanratu

18 April 2026 - 20:31 WIB

Petugas Damkarmat Kabupaten Sukabumi berhasil mengamankan ular sanca dari pemukiman warga di Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Palabuhanratu, Sabtu (18/4/2026). Evakuasi berjalan lancar tanpa menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil.
Trending di News

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca