JENTERANEWS.com – Sebanyak 55 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, resmi dilantik oleh Ketua Panwascam Curugkembar, Deni Adiansyah S.Pd, dalam sebuah acara yang berlangsung di aula Kantor Kecamatan Curugkembar pada Minggu (03/11/2024).
Deni Adiansyah S.Pd, selaku Ketua Panwascam, menyatakan bahwa para pengawas TPS yang baru dilantik akan menjadi garda terdepan dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024, yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.
“Setiap anggota PTPS yang telah diberikan amanah untuk mengawasi Pilkada 2024, yaitu Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, harus bekerja secara maksimal untuk memastikan keamanan pelaksanaan Pilkada mendatang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Deni menjelaskan bahwa pelantikan PTPS di Kecamatan Curugkembar ini merupakan simbol komitmen petugas dalam mengawasi pemungutan suara, demi menjaga keadilan dan hak suara masyarakat.
“Pelantikan yang kami selenggarakan ini menandai langkah awal bagi para petugas untuk memastikan kelancaran pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 2024,” tambahnya.
Deni juga menekankan bahwa para anggota PTPS telah mengikrarkan janji untuk bersikap netral dan jujur dalam menjalankan tugas mereka selama Pilkada 2024.
“Kepada anggota PTPS yang baru dilantik, segera pahami regulasi dan bangun koordinasi, terutama dengan Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat desa/kelurahan dan Panwascam Curugkembar,” pesannya.
Deni menginformasikan bahwa 55 petugas PTPS yang dilantik akan ditempatkan di 7 desa yang ada di Kecamatan Curugkembar, dengan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan di masing-masing TPS.
“Setelah pelantikan, para petugas PTPS juga akan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) mereka sesuai pedoman yang ada,” jelasnya.
Deni menekankan bahwa tugas PTPS bukanlah untuk mengambil keputusan hukum, melainkan untuk melakukan pengawasan dan pencegahan.
“Jika terdapat indikasi pelanggaran, hal tersebut dapat dilaporkan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Inti dari tugas PTPS adalah membantu dalam pengawasan dan pencegahan agar tidak terjadi kecurangan di TPS,” tegasnya.(*)