JENTERANEWS.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, menekankan pentingnya para kepala daerah dan Sekretaris Daerah untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Ia juga mengingatkan agar semua pihak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai ASN serta keputusan bersama dari MenPAN RB, Mendagri, Kepala BKN, KASN, dan Ketua Bawaslu RI.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekda Ade setelah mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah yang membahas upaya menjaga netralitas ASN dalam pemilihan serentak tahun 2024. Acara ini diselenggarakan oleh Bawaslu RI di Ecovention Ancol, Jakarta, pada Selasa (17/9).
“Sebagaimana disampaikan oleh narasumber kepada gubernur, bupati/walikota, dan sekda, penting bagi ASN untuk tetap netral, sehingga diharapkan tidak ada ASN yang terkena sanksi,” jelasnya.
Kegiatan yang diadakan oleh Bawaslu RI ini dihadiri oleh Gubernur, Bupati, Walikota, serta Sekretaris Daerah dari tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Kegiatan ini merupakan langkah strategis Bawaslu RI untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran netralitas ASN menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada tahun 2024.
Rapat koordinasi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk Ketua Bawaslu RI, perwakilan dari Kemendagri, KemenPAN RB, BKN, KASN, serta Kabid Reserse Kriminal Polri.
Beberapa poin penting terkait netralitas ASN dalam pemilu serentak 2024 disampaikan oleh narasumber, mulai dari pendaftaran calon, kampanye, hingga perhitungan suara.
Di akhir kegiatan, dilakukan pengucapan deklarasi oleh kepala daerah untuk menjaga netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.(*)