Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah melakukan pemeriksaan internal secara intensif terhadap seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial D. Oknum guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Kalibunder tersebut diduga kuat terlibat dalam sebuah skandal video asusila.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran moral dan disiplin tersebut. Saat ini, proses pendalaman kasus tengah berlangsung secara hierarkis.
“Terkait laporan tersebut, BKPSDM telah mendalami. Sesuai ketentuan aturan disiplin yang berlaku, terlapor yang merupakan seorang ASN saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan disiplin oleh atasan langsung di unit kerja tempatnya bertugas,” jelas Ganjar pada Jumat (28/8).
Lebih lanjut, Ganjar memaparkan prosedur penanganan kasus disiplin aparatur sipil negara. Hasil pemeriksaan awal dari atasan di unit kerja terkait akan diserahkan secara resmi kepada BKPSDM. Dokumen laporan tersebut nantinya akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk membentuk tim khusus dugaan pelanggaran disiplin.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh D dinilai bersinggungan langsung dengan kewajiban dan larangan yang tertuang secara tegas dalam Kontrak Perjanjian Kerja PPPK. Sesuai dengan regulasi, setiap ASN diwajibkan untuk menjunjung tinggi kehormatan negara dan pemerintah, menjaga martabat profesi, serta menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap maupun tindakan, baik di dalam maupun di luar jam kedinasan.
Apabila hasil penyelidikan dan sidang disiplin menyatakan yang bersangkutan terbukti melanggar klausul kontrak dan kode etik ASN, ancaman sanksi berat menanti oknum guru tersebut. “Ancaman sanksi beratnya berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja,” tegas Ganjar.
Di luar ranah etik birokrasi, kasus ini juga telah memasuki ranah hukum pidana. Skandal ini mencuat setelah dilaporkan secara resmi ke Polres Sukabumi oleh seorang warga berinisial LR yang berdomisili di Kampung Sinar Mekar, Desa Bojong, Kecamatan Kalibunder.
LR merupakan suami sah dari seorang perempuan berinisial S, yang diduga kuat merupakan lawan main oknum guru D di dalam video asusila tersebut. Laporan polisi dibuat setelah LR menemukan rekaman video tindakan asusila antara istrinya dengan D, yang kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti utama.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BKPSDM Kabupaten Sukabumi menegaskan belum ada keputusan final terkait sanksi pemecatan karena tahapan pemeriksaan internal masih berjalan. Masyarakat diimbau untuk menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan resmi dari pihak berwenang dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(*)
Laporan (Ijus)
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















