JENTERANEWS.com — Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis dua tahun pidana penjara kepada mantan Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Rahmat Hidayat. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam sidang agenda pembacaan putusan di PN Bandung, Rabu (26/8/2026).
Rincian Denda dan Uang Pengganti
Selain sanksi kurungan fisik, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp356.639.020. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi nilai kerugian negara tersebut, sanksi akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 10 bulan.
Penerapan Batas Minimal KUHP Baru
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman pidana dua tahun penjara yang dijatuhkan merupakan batas minimal sanksi yang diatur dalam pasal tersebut.
Sikap Penasihat Hukum Terdakwa
Tim penasihat hukum terdakwa dari Kantor Hukum Hijau Hitam Law Firm—terdiri dari Encep Yuliana Ismail, S.H., Rozak Daud, S.H., dan Ardy Arianto, S.H.—menyatakan dapat menerima putusan majelis hakim.
Rozak Daud menilai vonis dua tahun penjara telah sesuai dengan batas minimal aturan hukum yang berlaku. Pihaknya mengapresiasi penuntut umum dan majelis hakim yang dinilai objektif dalam mempertimbangkan fakta persidangan serta hal-hal yang meringankan terdakwa.
Meski cenderung menerima vonis tersebut, tim penasihat hukum tetap memanfaatkan tenggat waktu berpikir selama tujuh hari yang disediakan oleh undang-undang sebelum menentukan langkah hukum resmi, termasuk opsi mengajukan banding atau menerima putusan secara inkrah.(*Ijus*)
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















