JENTERANEWS.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi membekuk seorang pria berinisial AS atas dugaan pembuatan dan perdagangan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Pelaku berhasil mengantongi keuntungan hingga Rp70 juta dari memasarkan SIM tembakan tersebut secara daring melalui media sosial Facebook.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang diterima Tim Resmob Polres Sukabumi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Bergerak cepat usai memeriksa saksi dan korban, petugas menciduk AS di kediamannya di Kampung Pakuwon, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 19.00 WIB pada hari yang sama.
Praktik haram ini terbongkar setelah salah satu korban gagal meloloskan verifikasi lamaran kerja di sebuah perusahaan ekspedisi. Saat pihak perusahaan melakukan pemindaian (scan) kode batang (barcode) pada SIM yang dilampirkan, data milik korban tidak terdeteksi di sistem resmi kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, AS memproduksi dokumen palsu tersebut menggunakan perangkat komputer dan aplikasi desain grafis CorelDRAW. Data pemesan diolah sesuai identitas asli, dicetak di atas kertas vinyl, lalu ditempelkan secara rapi pada blangko SIM.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, mengonfirmasi bahwa berdasarkan pengakuan awal, pelaku telah memproduksi sekitar 100 lembar SIM palsu berbagai golongan.
Untuk meraup pelanggan, pelaku gencar mengunggah tawaran jasa pembuatan SIM instan tanpa tes di grup Facebook bernama “Driver Seluruh Indonesia”. Pelaku mematok harga Rp400 ribu untuk SIM C dan Rp500 ribu untuk SIM A. Dari total transaksi ilegal tersebut, AS diperkirakan meraup omzet hingga puluhan juta rupiah.
Dalam penindakan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit monitor komputer merek HP, printer Epson L3210, kertas vinyl, cutter, flashdisk, tiga buah KTP, serta lima lembar SIM palsu siap edar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 391 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak tergiur pembuatan SIM jalur belakang dan menegaskan agar pengurusan dokumen kendaraan selalu dilakukan melalui prosedur resmi.(*)
Laporan: Mardi
Editor: Hamjah
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















