Insiden penyerangan tersebut terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekira pukul 22.20 WIB. Berdasarkan laporan kepolisian, korban diserang secara mendadak saat sedang tertidur di depan sebuah toko alat-alat pemancingan. Pelaku mendatangi lokasi dan langsung menusuk korban menggunakan sebilah golok kecil.
Dari hasil pemeriksaan intensif, pelaku mengaku nekat melakukan aksi penganiayaan tersebut lantaran meyakini dirinya telah diguna-guna atau disantet oleh korban. Pelaku melayangkan tusukan sebanyak dua kali yang mengenai bagian perut dan punggung korban.
Usai kejadian, rekan-rekan korban yang berada di sekitar lokasi bergerak cepat mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian. Sementara itu, korban yang mengalami luka tusuk serius langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Palabuhanratu untuk mendapatkan penanganan medis.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, meliputi sebilah senjata tajam jenis golok kecil, dua potong pakaian milik korban yang bernoda darah, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan pelaku menuju lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara tegas dan profesional sesuai prosedur hukum, menyelaraskan arahan dari Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H.
“Polres Sukabumi memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dan proses hukum terhadap perkara ini dilakukan sesuai prosedur. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri dalam menyelesaikan suatu permasalahan,” ujar Iptu Dudi Suharyana dalam keterangan resminya.
Atas perbuatan nekatnya tersebut, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.(*)
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















