Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 28 Agu 2026 17:26 WIB

Diduga Terpengaruh Isu Santet, Pria di Palabuhanratu Penusuk Warga Ditangkap Polisi


					Foto ilustrasi AI Perbesar

Foto ilustrasi AI

JENTERANEWS.com  –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, Jalan Siliwangi No. 57, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Insiden penyerangan tersebut terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekira pukul 22.20 WIB. Berdasarkan laporan kepolisian, korban diserang secara mendadak saat sedang tertidur di depan sebuah toko alat-alat pemancingan. Pelaku mendatangi lokasi dan langsung menusuk korban menggunakan sebilah golok kecil.

Dari hasil pemeriksaan intensif, pelaku mengaku nekat melakukan aksi penganiayaan tersebut lantaran meyakini dirinya telah diguna-guna atau disantet oleh korban. Pelaku melayangkan tusukan sebanyak dua kali yang mengenai bagian perut dan punggung korban.

Usai kejadian, rekan-rekan korban yang berada di sekitar lokasi bergerak cepat mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian. Sementara itu, korban yang mengalami luka tusuk serius langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Palabuhanratu untuk mendapatkan penanganan medis.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, meliputi sebilah senjata tajam jenis golok kecil, dua potong pakaian milik korban yang bernoda darah, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan pelaku menuju lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara tegas dan profesional sesuai prosedur hukum, menyelaraskan arahan dari Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H.

“Polres Sukabumi memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dan proses hukum terhadap perkara ini dilakukan sesuai prosedur. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri dalam menyelesaikan suatu permasalahan,” ujar Iptu Dudi Suharyana dalam keterangan resminya.

Atas perbuatan nekatnya tersebut, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.(*)

Laporan: Mardi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Cetak 100 SIM Palsu via Facebook Beromzet Rp70 Juta, Pria di Sukabumi Diringkus Polisi

28 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Diduga Akibat Kompor Gas, Sebuah Warung di Sagaranten Sukabumi Terbakar Habis

28 Agustus 2026 - 06:41 WIB

Personel Polsek Sagaranten menunjuk sisa-sisa bangunan warung sembako yang terbakar habis di Kampung Ciputat, Desa Puncakmanggis, Sagaranten, Sukabumi, pada Kamis (27/8/2026). Kebakaran yang diduga dipicu kompor gas tersebut menghanguskan seluruh bangunan berukuran 4x7 meter dan isinya, mengakibatkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta. Warga setempat turut menyaksikan proses peninjauan lokasi tersebut.

Dorong Kemandirian UMKM, Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sukabumi Salurkan Bantuan Alat Produksi di Cikakak dan Palabuhanratu

26 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Pose kepalan tangan oleh lima orang, termasuk pejabat pemerintah berseragam PNS dan warga, dalam acara penyerahan bantuan peralatan kuliner. Terlihat berbagai peralatan dapur komersial baja tahan karat seperti panci besar dan blender yang ditumpuk di atas kotak karton di depan sebuah bangunan beton ekspos. Seorang wanita berhijab ungu di tengah memegang dokumen resmi pemerintah, sementara pejabat dan warga lainnya melakukan pose kepalan tangan. Peralatan tersebut mencakup panci berukuran diameter 45 CM. Di latar belakang, terdapat pintu kayu dan jendela dengan bingkai kuning serta tanaman hias dalam pot.

Pemkab Sukabumi Matangkan Persiapan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampang Tengah

26 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman bersama jajaran kepala perangkat daerah mengikuti rapat koordinasi virtual terkait persiapan pembangunan Jembatan Leuwidinding di Command Center Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Rabu (26/8/2026).

Semarak HUT Ke-81 RI: Setda Kabupaten Sukabumi Gelar Lomba Tradisional Guna Perkuat Sinergitas Pegawai

26 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Ratusan peserta berbusana merah-putih yang meriah melakukan gerakan senam massal yang sinkron di halaman terbuka yang didekorasi dengan bendera hiasan, merayakan sebuah acara patriotik.

Badan Gizi Nasional Perketat Pengawasan Dapur SPPG: Terapkan Sif Dini Hari hingga Sidak via Zoom

26 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono (tengah), memberikan keterangan usai melakukan inspeksi mendadak di salah satu unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jakarta. BGN kini memperketat pengawasan terhadap kepala dapur di seluruh SPPG, termasuk penerapan pengecekan kehadiran via konferensi video Zoom pada dini hari guna memastikan petugas selalu di tempat saat proses pengolahan makanan.
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca