JENTERANEWS.com – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, memegang kendali penuh jalannya rapat paripurna yang krusial pada Kamis (27/3/2025). Agenda utama hari itu adalah penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2024. Dengan ketukan palu, Budi Azhar membuka sidang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, menandai dimulainya proses evaluasi kinerja kepala daerah oleh lembaga legislatif.
Kehadiran Bupati Sukabumi, H Asep Japar, beserta Wakil Bupati, H Andreas, serta jajaran Forkopimda dan Forkopimcam, menunjukkan betapa pentingnya agenda ini. Namun, sorotan utama tetap tertuju pada Budi Azhar yang dengan lugas menjelaskan landasan hukum dan tahapan selanjutnya dari proses LKPJ ini.
“Agenda ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati dan telah terjadwal dalam kegiatan DPRD,” tegas Budi Azhar saat membuka rapat. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyampaian LKPJ adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024, yang mewajibkan kepala daerah untuk melaporkan pertanggungjawabannya kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ketegasan Budi Azhar tidak hanya berhenti pada pembukaan rapat. Ia juga menggarisbawahi peran aktif DPRD dalam menindaklanjuti laporan tersebut. “DPRD akan melakukan pembahasan LKPJ ini dalam waktu 30 hari ke depan,” ujarnya, menunjukkan keseriusan lembaga yang dipimpinnya dalam mengawal akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
Lebih jauh, Budi Azhar menjelaskan tahapan krusial setelah penyampaian LKPJ. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Bupati akan mengajukan rancangan awal RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan. Ini menandakan bahwa DPRD tidak hanya mengevaluasi kinerja tahunan, tetapi juga memiliki peran strategis dalam merancang arah pembangunan Kabupaten Sukabumi untuk lima tahun mendatang.
“Setelah penyampaian LKPJ, tahapan selanjutnya adalah kajian dan pembahasan oleh Komisi-Komisi DPRD dengan mitra kerja perangkat daerah, rapat kerja gabungan, dan rapat internal Badan Anggaran DPRD,” sambung Budi, memberikan gambaran jelas mengenai mekanisme pengawasan yang akan dilakukan oleh DPRD.

Penyerahan nota pengantar LKPJ Bupati Sukabumi TA 2024 oleh Bupati kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi pada rapat paripurna, Kamis (27/3/2025).
Penyampaian LKPJ oleh Bupati Asep Japar sendiri memaparkan capaian kinerja utama seperti peningkatan IPM menjadi 70,18 dan LPE sebesar 5,15%. Dari 155 program, 80 indikator melampaui target, sementara 65 lainnya masih memerlukan perbaikan. Bupati juga menyinggung tantangan seperti bencana alam dan kondisi geografis yang menjadi perhatian dalam perbaikan kebijakan ke depan.
Namun, di balik penyampaian detail dari eksekutif, Budi Azhar dan jajaran DPRD memiliki tugas berat untuk mengkaji secara mendalam setiap poin dalam LKPJ. Sorotan tajam dari para wakil rakyat ini akan menentukan apakah kinerja pemerintah daerah selama tahun 2024 telah sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Dengan dibukanya rapat paripurna ini oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, babak baru dalam pengawasan dan perencanaan pembangunan Kabupaten Sukabumi telah dimulai. Masyarakat menanti hasil kajian dan rekomendasi dari DPRD, yang diharapkan dapat membawa Kabupaten Sukabumi menuju kemajuan yang lebih baik di masa depan.(*)