JENTERANEWS.com– Sebagai representasi suara rakyat dan garda terdepan pengawas kebijakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan iklim investasi daerah. Melalui Komisi I, DPRD bersama Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah (Perda) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan di wilayah Kecamatan Cicurug, Rabu (4/3/2026). Langkah proaktif ini diambil sebagai respons cepat dewan atas keresahan dan aduan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas industri tanpa perizinan resmi.
Dalam operasi penertiban tersebut, Komisi I DPRD memimpin langsung jalannya sidak dengan menggandeng mitra kerja terkait, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi.
Tim terpadu menyasar dua titik lokasi industri, yaitu PT Pong Codan Indonesia yang berlokasi di Desa Benda dan PT Kaya Karung Bersama di Desa Tenjoayu. Dari pantauan di lapangan, kedua perusahaan tersebut terbukti telah menjalankan aktivitas operasional industri secara penuh.
Namun, hasil pemeriksaan dokumen mengungkap fakta yang menjadi sorotan tajam legislatif. Kedua perusahaan tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen legalitas perizinan usaha yang lengkap dan sah kepada tim terpadu. DPRD menilai kondisi ini sebagai pelanggaran serius yang menabrak ketentuan hukum, khususnya terkait sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021.
Menyikapi temuan krusial ini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, M.Pd., memastikan bahwa fungsi pengawasan dewan tidak akan berhenti sampai di lokasi sidak. Pihaknya akan menyeret temuan ini ke meja dewan untuk ditindaklanjuti melalui tahapan pendalaman administratif bersama DPMPTSP.
“Kami di DPRD pada prinsipnya sangat terbuka dan tidak pernah menghambat investasi yang masuk. Namun, perlu diingat, semua pelaku usaha tanpa terkecuali wajib tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku di Kabupaten Sukabumi,” tegas H. Iwan Ridwan kepada awak media di lokasi.
Ia menekankan bahwa ketegasan ini semata-mata demi melindungi kepentingan yang lebih besar. “Legalitas usaha adalah syarat utama dan mutlak. Ini penting agar aktivitas industri tidak menimbulkan dampak negatif yang merugikan masyarakat sekitar, merusak lingkungan, maupun memicu kebocoran pendapatan daerah,” tambahnya.
Aksi “turun gunung” ini menjadi wujud nyata komitmen DPRD Kabupaten Sukabumi dalam mengawal penegakan hukum dan regulasi daerah. Ke depannya, lembaga legislatif ini berjanji akan terus mengawasi secara ketat tata kelola industri guna menciptakan iklim investasi yang tertib, sehat, taat regulasi, dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat Sukabumi.(*)















