JENTERANEWS.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mulai memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) oleh sektor industri di wilayahnya. Langkah tegas ini diawali dengan inspeksi mendadak (sidak) terkait Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) di CV Hatchery Intan Jaya Abadi, Kecamatan Cikembar, Rabu (28/01/2026).
Sidak yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I ini melibatkan jajaran Satpol PP, unsur Pemerintah Kecamatan Cikembar, serta Pemerintah Desa Parakanlima. Kehadiran lintas instansi ini bertujuan untuk memastikan sinkronisasi data perizinan tetap akurat mulai dari tingkat akar rumput hingga kabupaten.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menegaskan bahwa pengawasan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya memastikan seluruh pelaku usaha beroperasi di atas landasan hukum yang kuat. Menurutnya, kepatuhan perusahaan adalah kunci utama harmonisasi pembangunan daerah.
“Kita ingin seluruh perusahaan mengikuti peraturan yang ada. Semua harus taat hukum. Jika perusahaan taat aturan, Insya Allah akan membawa berkah; perusahaan maju karena didukung pemerintah, dan daerah pun mendapatkan haknya melalui pajak,” ujar Iwan di sela-sela peninjauan.
Dalam temuan di lapangan, terungkap bahwa salah satu hambatan utama bagi perusahaan dalam memperbarui dokumen adalah kendala teknis pada sistem Online Single Submission (OSS). Menanggapi hal tersebut, Iwan menyatakan bahwa DPRD siap mengambil peran sebagai fasilitator untuk menjembatani kesulitan pelaku usaha.
Pihaknya meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi untuk proaktif dalam memfasilitasi kendala sistemik tersebut agar proses legalitas perusahaan tidak terkatung-katung.
Meski mengedepankan pola pembinaan dan fasilitasi, Komisi I tidak menoleransi praktik nakal di lapangan. Beberapa modus pelanggaran yang menjadi sorotan di antaranya:
-
Keterlambatan perpanjangan izin yang disengaja.
-
Penggunaan sumur tambahan yang tidak dilaporkan (ilegal).
-
Ketidaksesuaian volume pengambilan air dengan izin yang diajukan.
Terkait sanksi, Iwan merujuk pada regulasi yang lebih tinggi, mengingat pengelolaan air tanah juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat. Ia menegaskan tidak akan segan mendorong penegakan sanksi jika ditemukan pelanggaran fatal yang merugikan daerah dan lingkungan.
“Kami harapkan ada komunikasi harmonis antara perusahaan, pemerintah desa, dan kecamatan agar pengawasan ini berjalan efektif dan berkelanjutan,” pungkasnya.(*)















