JENTERANEWS.com – Kecelakaan lalu lintas maut kembali terjadi. Sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel mengalami kecelakaan tunggal dan terjun bebas ke dalam jurang di Jalan Raya Penghubung Palabuhanratu–Cikidang, tepatnya di Tanjakan Cisarakan, Kampung Cisarakan, Desa Buniwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (25/8/2026) petang. Insiden nahas ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 18.10 WIB tersebut diduga kuat dipicu oleh kegagalan fungsi pengereman (rem blong). Truk bernomor polisi B 9286 EQA itu awalnya tengah melaju dari arah Cikidang menuju Palabuhanratu. Namun, saat melintasi kontur jalan menurun di Tanjakan Cisarakan, kendaraan tiba-tiba tidak dapat dikendalikan.
Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Abdurrohman Hidayat, mengonfirmasi kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, truk kehilangan kendali sebelum akhirnya terperosok ke sisi jalan.
“Awalnya kendaraan Mitsubishi Colt Diesel melaju dari arah Cikidang menuju Palabuhanratu. Sesampainya di tempat kejadian perkara, sewaktu melintasi jalan lurus menurun, diduga rem tidak berfungsi dengan baik. Kendaraan kemudian hilang kendali ke sebelah kiri jalan lalu terperosok ke dalam jurang,” jelas AKP Abdurrohman dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).
Akibat insiden tersebut, pengemudi truk yang diketahui bernama Farid (28), warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dinyatakan meninggal dunia. Korban dilaporkan mengalami luka yang sangat fatal akibat benturan keras saat truk terperosok.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, korban Farid menderita luka jejas di bagian perut, patah tulang pada kaki kanan, luka robek di tumit dan betis kanan, serta sejumlah luka lecet di pipi kanan dan kedua tangan.
Sementara itu, satu orang penumpang bernama Irham Maulana (18), yang juga merupakan warga Gunung Putri, Bogor, dilaporkan selamat dari maut. Penumpang tersebut hanya mengalami luka ringan berupa lecet pada bagian kaki kanan.
Pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta proses evakuasi. Berdasarkan hasil asesmen sementara dari Satlantas Polres Sukabumi, kerugian material akibat kerusakan berat pada kendaraan dalam kecelakaan lalu lintas tersebut ditaksir mencapai Rp10.000.000.(Ijus)
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















