JENTERANEWS.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas guna mengoptimalkan kualitas pelayanan dengan memperketat pengawasan terhadap seluruh kepala dapur di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Kebijakan strategis ini mencakup perubahan jam kerja operasional serta mekanisme pengecekan kehadiran personel secara langsung berbasis teknologi.
Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja bagi para kepala dapur kini dipecah menjadi dua sif utama. Keputusan ini diambil agar para penanggung jawab dapur selalu bersiaga di lokasi pada waktu-waktu krusial saat proses pengolahan makanan berlangsung.
“Jam kerjanya ditetapkan mulai sore hari dari pukul 17.00 sampai 19.00 (2 jam). Kemudian dilanjutkan pada dini hari, mulai pukul 02.00 hingga 08.00 pagi,” ungkap Sudaryono di sela-sela inspeksi mendadak di salah satu SPPG di Jakarta, sebagaimana dikutip dari unggahan video di akun Instagram pribadinya, @sudaru_sudaryono, Selasa (25/8).
Guna memastikan kebijakan baru ini berjalan efektif, BGN turut mengimplementasikan sistem absensi dan pengawasan berlapis menggunakan aplikasi konferensi video Zoom. Pemeriksaan virtual tersebut dilakukan tepat pada pukul 02.00, disesuaikan dengan zona waktu di masing-masing wilayah operasional SPPG.
“Kita Zoom, kita cek secara langsung keberadaan orangnya. Apakah pengawas gizinya hadir, apakah kepala dapurnya siaga di jam-jam krusial tersebut,” tegas Sudaryono.
Langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi program sebelumnya. BGN menemukan adanya sejumlah kendala operasional di lapangan akibat kelalaian petugas yang tidak berada di tempat saat proses produksi makanan sedang berlangsung.
“Ada beberapa dapur—meskipun jumlahnya tidak banyak—di mana personelnya tidak ada di lokasi. Akibat dari absennya petugas ini, proses memasak pada akhirnya dilakukan secara asal-asalan,” bebernya.
Lebih lanjut, pengawasan BGN tidak hanya sebatas pada kedisiplinan presensi kepala dapur dan pengawas gizi. Sudaryono menekankan bahwa kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dan jaminan kualitas bahan baku menjadi prioritas utama.
Dalam inspeksi tersebut, ia memastikan bahwa setiap unit SPPG wajib mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Selain itu, standar sertifikasi halal juga ditetapkan sebagai syarat mutlak yang harus dipenuhi, yang aturannya tidak hanya berlaku bagi dapur SPPG, melainkan mengikat seluruh pemasok (supplier) bahan baku.
Sebagai penutup, Sudaryono memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajarannya untuk tidak memandang sebelah mata terhadap prosedur yang telah ditetapkan. Kedisiplinan tinggi dan penerapan SOP secara ketat diyakini sebagai kunci utama dalam menjaga kualitas pelayanan dan keberhasilan program pemenuhan gizi nasional.(*)
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















