Menu

Mode Gelap

News · 25 Mar 2022 00:27 WIB

Ungkap 1,196 Ton Narkotika Kapolri Pimpin Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Narkotika


					WhatsApp Image 2022 03 25 at 00.12.12 Perbesar

WhatsApp Image 2022 03 25 at 00.12.12

JenteraNews _ Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memimpin Pelaksanaan Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Narkotika yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, bertempat di Pusdik Intelkam Polri, Soreang, Kab. Bandung. Kamis 24 Maret 2022.

Dalam kegiatan ini Kapolri didampingi Ka Baintelkam Polri, As SDM Polri, Kadiv Propam Polri, Kadiv Humas Polri, Kapolda Jabar, Kapengti Jabar, Kajati Jabar, Ka BNNP Prov Jabar, Dir 4 Narkoba Mabes Polri serta PJU Polda Jabar.

Baca Juga:   Polres Sukabumi Gagalkan Peredaran Narkoba, Dua Pelaku Ditangkap

Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,196 ton sabu-sabu yang diperkirakan berharga Rp1,43 triliun. Upaya penyelundupan barang haram tersebut terbongkar di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (16/3/2022)

“Berdasarkan pemeriksaan, SA mendapatkan sabu dari HM yang ternyata diketahui terlibat jaringan peredaran sabu internasional. Diperoleh juga informasi akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut,” ungkap Kapolri.

“Dalam penyergapan tersebut, tim berhasil mengamankan 66 karung yang berisi kotak yang diduga berisi sabu dengan perhitungan kasar berat bruto 1,196 ton,”

Baca Juga:   Kepergok Curi Pipa Besi, Remaja Asal Pelabuhanratu Sukabumi Ditangkap Polisi

Selain mengamankan barang bukti 66 karung berisi sabu dan barang bukti lainnya serta HM, kata Kapolri, tim juga berhasil mengamankan empat orang lainnya masing-masing berinsial HH, AH, MB, dan NS.

“Jika diasumsikan 1 gram sabu Rp1,2 juta, maka nilai sabu yang diamankan mencapai Rp1,43 triliun dan menyelamatkan 5.980.000 jiwa dengan asumsi jika 1 gram sabu dikonsumsi oleh lima orang,” sebutnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku, yakni Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 115 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Kapori.

Baca Juga:   Longsor Cibarengkok Menghancurkan Gedung UPK Kecamatan Cidadap

Berikut Vidio Pelaksanaan Konferensi Pers, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, Ungkap 1,196 Ton Narkotika :

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

HUT Ke-62 PWRI: Bupati Menyatakan “Momentum untuk Memperkuat Keyakinan Berbuat Baik”

14 September 2024 - 15:33 WIB

HUT Ke-62 PWRI: Bupati Menyatakan "Momentum untuk Memperkuat Keyakinan Berbuat Baik"

Bahaya, Kabel Dibiarkan Menjuntai di Depan Terminal Sagaranten

11 September 2024 - 12:43 WIB

Sagaranten

Rapat Paripurna DPRD dengan Agenda Milangkala Kabupaten Sukabumi ke-154 Tahun

11 September 2024 - 10:43 WIB

Polres Sukabumi Amankan Belasan Kendaraan Bermotor Curian

6 September 2024 - 14:40 WIB

Polres Sukabumi Amankan Belasan Kendaraan Bermotor Curian

Buruh Bangunan di Sukabumi Tersengat Listrik saat Memasang Banner, Sempat Pingsan dan Tangan Melepuh

4 September 2024 - 19:33 WIB

Buruh Bangunan di Sukabumi Tersengat Listrik saat Memasang Banner, Sempat Pingsan dan Tangan Melepuh

Nama Warga Dan Kepala Dusun Pemenang Umroh GEBYAR SIPENYU Bapenda Kabupaten Sukabumi

3 September 2024 - 07:37 WIB

Nama Warga Dan Kepala Dusun Pemenang Umroh GEBYAR SIPENYU Bapenda Kabupaten Sukabumi
Trending di News
error: Content is protected !!