Menu

Mode Gelap

Hukum · 6 Apr 2025 11:45 WIB

Wanita 21 Tahun Selundupkan Sabu dan Obat Terlarang ke Lapas Sukabumi, Dibayar Rp8 Juta


					RP (21), tersangka penyelundupan sabu dan obat terlarang, diamankan oleh pihak kepolisian beserta barang bukti yang disembunyikan di dalam alat vitalnya. Perbesar

RP (21), tersangka penyelundupan sabu dan obat terlarang, diamankan oleh pihak kepolisian beserta barang bukti yang disembunyikan di dalam alat vitalnya.

JENTERANEWS.com – Seorang wanita muda berinisial RP (21) ditangkap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi pada Rabu (2/4/2025) karena mencoba menyelundupkan sabu dan obat terlarang ke dalam lapas. Modus yang digunakan RP terbilang nekat, yaitu menyembunyikan barang haram tersebut di dalam alat vitalnya.

Penangkapan RP bermula saat ia hendak membesuk seorang narapidana berinisial RA, yang disebut memiliki hubungan khusus dengannya. Petugas lapas yang curiga dengan gerak-gerik RP kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan paket sabu seberat 14,12 gram dan 15 butir obat keras yang disembunyikan dalam alat kontrasepsi.

“Setelah nampak barang itu, ditarik anggota dan memang kami pastikan dan telah kami serah terimakan dengan pihak kepolisian itu narkoba jenis sabu dan ada 15 butir pil yang disimpan di alat kelamin wanita tersebut,” ungkap Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono.

Dari hasil pemeriksaan sementara oleh Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, RP mengaku dibayar Rp8 juta oleh seseorang untuk mengantarkan narkoba tersebut ke beberapa warga binaan di lapas. Polisi kini tengah menyelidiki lebih lanjut terkait identitas pemberi perintah dan asal-usul narkoba tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, RP ini diduga dibayar seseorang untuk mengantarkan narkoba ke beberapa warga binaan Lapas. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap siapa yang menyuruh dan dan darimana asal usul narkoba tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar.

Akibat perbuatannya, RP terancam hukuman berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini adalah 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas dapat merusak upaya rehabilitasi narapidana. Pihak kepolisian dan lapas berjanji akan terus meningkatkan pengawasan dan memberantas peredaran narkoba di lingkungan lapas.(*)

Laporan: Ridwan

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Warga Sukabumi Digegerkan Penemuan Jasad Bayi Laki-Laki di Aliran Anak Sungai Cipelang

16 Juli 2026 - 19:56 WIB

Petugas kepolisian saat melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) pascapenemuan jasad bayi laki-laki di aliran anak Sungai Cipelang, Jalan Benteng Kidul, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Kamis (16/7/2026).

Diduga Akibat Aktivitas Pembakaran Lahan, Kebun Bambu di Nyalindung Sukabumi Hangus Terbakar

16 Juli 2026 - 14:46 WIB

Petugas gabungan, termasuk personel Pemadam Kebakaran Sukaraja dan P2BK Nyalindung, berupaya memadamkan sisa-sisa api yang melahap lahan kebun bambu di area PT Bintonik, Kampung Caringin, Desa Mekarsari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis siang, 16 Juli 2026. Kebakaran yang diduga dipicu oleh aktivitas pembakaran lahan oleh warga ini berhasil dikendalikan setelah pengerahan satu unit armada pemadam.

Siasat Keji Delon Kelabui Publik: Bunuh Eka Yani, Curi Hartanya, Lalu Viralkan Video Penemuan Kerangka Korban di Sukabumi

16 Juli 2026 - 12:22 WIB

profil Facebook 'Delon Jampank' milik tersangka H alias Delon (atas), dan cuplikan video penemuan kerangka Eka Yani (33) yang sengaja diunggah ulang ke akun tersebut demi mengelabui publik di Sagaranten, Sukabumi.

Terjerat Sindikat Judi Online, 30 ASN UPTD Sukabumi Terancam Sanksi Tegas di Tengah Sorotan Publik

16 Juli 2026 - 11:21 WIB

Akhir Pelarian Delon: Pembunuh Sadis yang Lucuti Harta dan Buang Korbannya Begitu Saja di Kebun Jati Sagaranten

16 Juli 2026 - 00:03 WIB

TERTANGKAP: Pria berinisial H alias Delon (42), yang diduga kuat sebagai eksekutor utama di balik pembunuhan berencana terhadap E M (33) di Sagaranten, Sukabumi, terlihat diamankan di kantor polisi. Tangannya terikat dengan borgol plastik kuning dalam foto yang dirilis segera setelah penangkapannya pada Rabu (15/7/2026). Wajah tersangka disensor untuk kepentingan penyidikan.

Misteri Kerangka Manusia di Sagaranten Terungkap: Korban Teridentifikasi, Terduga Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

15 Juli 2026 - 23:48 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Identitas Kerangka 'Mr. X' di Sukabumi, Terduga Pelaku Langsung Diringkus
Trending di Sukabumi