Menu

Mode Gelap

Hukum · 6 Apr 2025 11:45 WIB

Wanita 21 Tahun Selundupkan Sabu dan Obat Terlarang ke Lapas Sukabumi, Dibayar Rp8 Juta


					RP (21), tersangka penyelundupan sabu dan obat terlarang, diamankan oleh pihak kepolisian beserta barang bukti yang disembunyikan di dalam alat vitalnya. Perbesar

RP (21), tersangka penyelundupan sabu dan obat terlarang, diamankan oleh pihak kepolisian beserta barang bukti yang disembunyikan di dalam alat vitalnya.

JENTERANEWS.com – Seorang wanita muda berinisial RP (21) ditangkap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi pada Rabu (2/4/2025) karena mencoba menyelundupkan sabu dan obat terlarang ke dalam lapas. Modus yang digunakan RP terbilang nekat, yaitu menyembunyikan barang haram tersebut di dalam alat vitalnya.

Penangkapan RP bermula saat ia hendak membesuk seorang narapidana berinisial RA, yang disebut memiliki hubungan khusus dengannya. Petugas lapas yang curiga dengan gerak-gerik RP kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan paket sabu seberat 14,12 gram dan 15 butir obat keras yang disembunyikan dalam alat kontrasepsi.

“Setelah nampak barang itu, ditarik anggota dan memang kami pastikan dan telah kami serah terimakan dengan pihak kepolisian itu narkoba jenis sabu dan ada 15 butir pil yang disimpan di alat kelamin wanita tersebut,” ungkap Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono.

Dari hasil pemeriksaan sementara oleh Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, RP mengaku dibayar Rp8 juta oleh seseorang untuk mengantarkan narkoba tersebut ke beberapa warga binaan di lapas. Polisi kini tengah menyelidiki lebih lanjut terkait identitas pemberi perintah dan asal-usul narkoba tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, RP ini diduga dibayar seseorang untuk mengantarkan narkoba ke beberapa warga binaan Lapas. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap siapa yang menyuruh dan dan darimana asal usul narkoba tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar.

Akibat perbuatannya, RP terancam hukuman berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini adalah 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas dapat merusak upaya rehabilitasi narapidana. Pihak kepolisian dan lapas berjanji akan terus meningkatkan pengawasan dan memberantas peredaran narkoba di lingkungan lapas.(*)

Laporan: Ridwan

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bikin Merinding! Kisah Pria Sagaranten yang Hilang Misterius, Mengaku Dibawa Sosok Hitam ke ‘Pasar Aneh’ Sebelum Tiba-tiba Muncul di Dapur

30 April 2025 - 19:58 WIB

Iman Zachrias (51) usai ditemukan di dapur rumah mertuanya pada Rabu (30/4/2025) pagi, setelah menghilang misterius selama tiga hari. Ia ditemukan dalam kondisi linglung dan membawa cerita pengalaman yang tak terjelaskan, diduga 'dibawa' ke alam lain. [jenteranews.com]

Mayday di Sukabumi Diwarnai Doa Bersama dan Apresiasi Wabup

30 April 2025 - 18:37 WIB

Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan apresiasinya kepada SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi yang memperingati Hari Buruh dengan doa bersama.

Bupati Sukabumi Lepas Calon Jemaah Haji Korpri: Teguhkan Hati, Pererat Ukhuwah!

30 April 2025 - 18:20 WIB

Bupati Sukabumi H. Asep Japar (kanan) dan Sekda H. Ade Suryaman menyerahkan simbol dukungan kepada perwakilan 80 Calon Jemaah Haji Korpri Sukabumi saat acara Walimatussafar, Rabu (30/4/2025).

Hilang Misterius Dekat Sungai Cikaso Selama 3 Hari, Iman Pulang dengan Cerita ‘Ajaib’: Ditemukan di Dapur Warga!

30 April 2025 - 11:49 WIB

Iman Zachrias (51), yang sebelumnya dikabarkan hilang, terlihat bersama keluarganya usai ditemukan di Desa Datarnangka, Sagaranten, Rabu (30/4/2025). Keberadaannya selama tiga hari penuh misteri.

Patroli Perintis Presisi Polres Sukabumi Jaga Denyut Keamanan Palabuhanratu, Warga Beri Apresiasi Tinggi

30 April 2025 - 10:07 WIB

Personel Sat Samapta Polres Sukabumi berdialog dengan warga saat menggelar patroli Perintis Presisi di salah satu sudut Palabuhanratu, Rabu (30/4/2025). Patroli ini menjadi ajang komunikasi langsung guna menjaga kondusifitas wilayah.

Bupati Sukabumi Hadiri Khotam Akbar KTT: Momen Strategis Bangun SDM Unggul dan Bebaskan Buta Huruf Alquran

29 April 2025 - 18:30 WIB

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, saat menghadiri dan memberikan apresiasi pada Khotam Akbar KTT di GOR Pemuda Cisaat, Selasa (29/4/2025). Acara ini dinilai penting untuk merajut ukhuwah dan mencetak generasi Qurani.
Trending di Kabar Daerah
error: Content is protected !!