Menu

Mode Gelap

Hukum · 6 Apr 2025 11:45 WIB

Wanita 21 Tahun Selundupkan Sabu dan Obat Terlarang ke Lapas Sukabumi, Dibayar Rp8 Juta


					RP (21), tersangka penyelundupan sabu dan obat terlarang, diamankan oleh pihak kepolisian beserta barang bukti yang disembunyikan di dalam alat vitalnya. Perbesar

RP (21), tersangka penyelundupan sabu dan obat terlarang, diamankan oleh pihak kepolisian beserta barang bukti yang disembunyikan di dalam alat vitalnya.

JENTERANEWS.com – Seorang wanita muda berinisial RP (21) ditangkap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi pada Rabu (2/4/2025) karena mencoba menyelundupkan sabu dan obat terlarang ke dalam lapas. Modus yang digunakan RP terbilang nekat, yaitu menyembunyikan barang haram tersebut di dalam alat vitalnya.

Penangkapan RP bermula saat ia hendak membesuk seorang narapidana berinisial RA, yang disebut memiliki hubungan khusus dengannya. Petugas lapas yang curiga dengan gerak-gerik RP kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan paket sabu seberat 14,12 gram dan 15 butir obat keras yang disembunyikan dalam alat kontrasepsi.

“Setelah nampak barang itu, ditarik anggota dan memang kami pastikan dan telah kami serah terimakan dengan pihak kepolisian itu narkoba jenis sabu dan ada 15 butir pil yang disimpan di alat kelamin wanita tersebut,” ungkap Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono.

Dari hasil pemeriksaan sementara oleh Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, RP mengaku dibayar Rp8 juta oleh seseorang untuk mengantarkan narkoba tersebut ke beberapa warga binaan di lapas. Polisi kini tengah menyelidiki lebih lanjut terkait identitas pemberi perintah dan asal-usul narkoba tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, RP ini diduga dibayar seseorang untuk mengantarkan narkoba ke beberapa warga binaan Lapas. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap siapa yang menyuruh dan dan darimana asal usul narkoba tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar.

Akibat perbuatannya, RP terancam hukuman berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini adalah 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas dapat merusak upaya rehabilitasi narapidana. Pihak kepolisian dan lapas berjanji akan terus meningkatkan pengawasan dan memberantas peredaran narkoba di lingkungan lapas.(*)

Laporan: Ridwan

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bupati Sukabumi Buka Jambore Kader IMP: Sebut Kader Sebagai Garda Terdepan Kesuksesan Program Bangga Kencana

18 April 2026 - 21:14 WIB

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar (paling kiri, berkacamata hitam), berdiri tegak bersama ratusan Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) se-Kabupaten Sukabumi di baris terdepan pada upacara pembukaan Jambore Kader IMP di Area Rekreasi Salabintana, Sabtu (18/4/2026).

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Dugaan Penipuan Berkedok “Jumat Berkah” di Sukabumi, Pedagang dan Warga Terkecoh Jutaan Rupiah

18 April 2026 - 08:41 WIB

Ilustrasi

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Praktis dan Tahan Lama! Ini Resep Kering Kentang Tempe Pedas yang Bikin Nasi Cepat Habis

18 April 2026 - 07:22 WIB

Kawal Iklim Investasi dan Nasib Pekerja, DPRD Sukabumi Targetkan Perda Ketenagakerjaan yang Adaptif

17 April 2026 - 18:32 WIB

Suasana rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), BNN, serta perwakilan berbagai organisasi pekerja dan pengusaha di Aula Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/4/2025). Rapat ini bertujuan untuk menyerap aspirasi lintas sektoral terkait rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2023.
Trending di Sukabumi