Menu

Mode Gelap
Download Aplikasi Pinjaman Online Langsung Cair, Cepat Terdaftar OJK Tujuh Game Penghasil Uang, Download Aplikasinya Disini Dapatkan Puluhan Juta Rupiah Cara Membuat NPWP Online, Sangat Mudah Tinggal Siapkan Syarat Wajib Pajak Diduga Depresi Berat Karena Menderita Sakit Yang Tak Kunjung Sembuh, Seorang Nenek di Cikole Gantung Diri Tumpukan Kayu di Pinggir Jalan Cibaregbeg Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan

Hukum · 6 Apr 2025 11:45 WIB

Wanita 21 Tahun Selundupkan Sabu dan Obat Terlarang ke Lapas Sukabumi, Dibayar Rp8 Juta


					RP (21), tersangka penyelundupan sabu dan obat terlarang, diamankan oleh pihak kepolisian beserta barang bukti yang disembunyikan di dalam alat vitalnya. Perbesar

RP (21), tersangka penyelundupan sabu dan obat terlarang, diamankan oleh pihak kepolisian beserta barang bukti yang disembunyikan di dalam alat vitalnya.

JENTERANEWS.com – Seorang wanita muda berinisial RP (21) ditangkap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi pada Rabu (2/4/2025) karena mencoba menyelundupkan sabu dan obat terlarang ke dalam lapas. Modus yang digunakan RP terbilang nekat, yaitu menyembunyikan barang haram tersebut di dalam alat vitalnya.

Penangkapan RP bermula saat ia hendak membesuk seorang narapidana berinisial RA, yang disebut memiliki hubungan khusus dengannya. Petugas lapas yang curiga dengan gerak-gerik RP kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan paket sabu seberat 14,12 gram dan 15 butir obat keras yang disembunyikan dalam alat kontrasepsi.

“Setelah nampak barang itu, ditarik anggota dan memang kami pastikan dan telah kami serah terimakan dengan pihak kepolisian itu narkoba jenis sabu dan ada 15 butir pil yang disimpan di alat kelamin wanita tersebut,” ungkap Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono.

Dari hasil pemeriksaan sementara oleh Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, RP mengaku dibayar Rp8 juta oleh seseorang untuk mengantarkan narkoba tersebut ke beberapa warga binaan di lapas. Polisi kini tengah menyelidiki lebih lanjut terkait identitas pemberi perintah dan asal-usul narkoba tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, RP ini diduga dibayar seseorang untuk mengantarkan narkoba ke beberapa warga binaan Lapas. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap siapa yang menyuruh dan dan darimana asal usul narkoba tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar.

Akibat perbuatannya, RP terancam hukuman berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini adalah 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas dapat merusak upaya rehabilitasi narapidana. Pihak kepolisian dan lapas berjanji akan terus meningkatkan pengawasan dan memberantas peredaran narkoba di lingkungan lapas.(*)

Laporan: Ridwan


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41 Ribu Obat Berbahaya dan Ribuan Botol Miras, 19 Tersangka Diamankan

12 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna (ketiga dari kanan) bersama Kasat Pol PP Deni Yudono (kiri) dan Kapolsek Cibadak AKP Joko Susanto Supono (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti 41.479 butir obat berbahaya tanpa izin edar dan 3.641 botol miras ilegal di markas Satres Narkoba Sukabumi, Jawa Barat. Tumpukan strip obat dan botol-botol miras tersebut disita dari operasi tiga bulan terakhir, yang berhasil mengamankan 19 tersangka dengan total taksiran nilai barang bukti mencapai ratusan juta rupiah.

Antisipasi Karhutla di Puncak Kemarau, Forkompimcam Cidolog Gencarkan Patroli Gabungan

12 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Tim gabungan dari Polsek Sagaranten, Koramil 2211 Sagaranten, dan unsur Forkompimcam Cidolog memantau kondisi lahan kering di wilayah Kecamatan Cidolog, Sukabumi, sebagai bagian dari upaya patroli antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di musim kemarau.

Diduga Depresi, Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Gantung Diri di Jembatan Cilubang Sukabumi

12 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Petugas gabungan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Sagaranten, Komando Rayon Militer (Koramil) Sagaranten, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cidolog, dibantu warga setempat, saat berada di lokasi penemuan jasad seorang pria berinisial R (59) yang ditemukan tewas tergantung kain sarung di Jembatan Cilubang, Desa Tegalega, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (12/8). Petugas tampak sedang melakukan pengecekan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi tersebut.

Wujud ‘Bhayangkara Jaga dan Rawat Sukabumi’, Kapolres Sambangi Lansia Sebatang Kara di Cisolok

10 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. (kanan) berinteraksi langsung dengan penuh kehangatan kepada Sdri. Ma Yani (tengah), seorang lansia sebatang kara, saat kegiatan anjangsana di Kampung Simpang RT 01/02, Desa Wangunsari, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026).

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna ke-14: Bahas Penyertaan Modal BUMD dan Perubahan Perda Ketenagakerjaan

10 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Jajaran pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Sukabumi memimpin Rapat Paripurna ke-14 di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026). Rapat tersebut membahas Raperda Penyertaan Modal Perumda Pesona Pariwisata dan Perubahan Perda Ketenagakerjaan.

Rotasi Birokrasi Pemkab Sukabumi: 327 Pejabat Resmi Dilantik, 26 Di Antaranya Jabat Camat Baru

10 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar secara simbolis menyematkan tanda jabatan kepada Samsul Arifin (Camat Curugkembar) saat prosesi pelantikan pejabat eselon III dan IV di Alun-Alun Gadobangkong, Palabuhanratu, Senin (10/8/2026). Sebanyak 327 pejabat resmi dilantik dalam acara terbuka yang digagas sekaligus untuk mempromosikan destinasi wisata daerah.
Trending di Sukabumi
error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca