Menu

Mode Gelap

Hukum · 6 Apr 2025 11:45 WIB

Wanita 21 Tahun Selundupkan Sabu dan Obat Terlarang ke Lapas Sukabumi, Dibayar Rp8 Juta


					RP (21), tersangka penyelundupan sabu dan obat terlarang, diamankan oleh pihak kepolisian beserta barang bukti yang disembunyikan di dalam alat vitalnya. Perbesar

RP (21), tersangka penyelundupan sabu dan obat terlarang, diamankan oleh pihak kepolisian beserta barang bukti yang disembunyikan di dalam alat vitalnya.

JENTERANEWS.com – Seorang wanita muda berinisial RP (21) ditangkap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi pada Rabu (2/4/2025) karena mencoba menyelundupkan sabu dan obat terlarang ke dalam lapas. Modus yang digunakan RP terbilang nekat, yaitu menyembunyikan barang haram tersebut di dalam alat vitalnya.

Penangkapan RP bermula saat ia hendak membesuk seorang narapidana berinisial RA, yang disebut memiliki hubungan khusus dengannya. Petugas lapas yang curiga dengan gerak-gerik RP kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan paket sabu seberat 14,12 gram dan 15 butir obat keras yang disembunyikan dalam alat kontrasepsi.

“Setelah nampak barang itu, ditarik anggota dan memang kami pastikan dan telah kami serah terimakan dengan pihak kepolisian itu narkoba jenis sabu dan ada 15 butir pil yang disimpan di alat kelamin wanita tersebut,” ungkap Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono.

Dari hasil pemeriksaan sementara oleh Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, RP mengaku dibayar Rp8 juta oleh seseorang untuk mengantarkan narkoba tersebut ke beberapa warga binaan di lapas. Polisi kini tengah menyelidiki lebih lanjut terkait identitas pemberi perintah dan asal-usul narkoba tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, RP ini diduga dibayar seseorang untuk mengantarkan narkoba ke beberapa warga binaan Lapas. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap siapa yang menyuruh dan dan darimana asal usul narkoba tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar.

Akibat perbuatannya, RP terancam hukuman berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini adalah 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas dapat merusak upaya rehabilitasi narapidana. Pihak kepolisian dan lapas berjanji akan terus meningkatkan pengawasan dan memberantas peredaran narkoba di lingkungan lapas.(*)

Laporan: Ridwan

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

BAPENDA GANDENG APARATUR KECAMATAN UNTUK OPTIMALKAN PAD KABUPATEN SUKABUMI

18 Juni 2026 - 15:50 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar memberikan arahan dalam rapat koordinasi pemetaan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersama jajaran aparatur kewilayahan di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Rabu (17/6/2026).

Dukung Kemah Religi Pemuda Masjid Dunia, Ketua DPRD Sukabumi: Ruang Bentuk Karakter Generasi Muda

18 Juni 2026 - 15:40 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Budi Azhar Mutawali (tengah/kemeja putih dengan logo), berfoto bersama jajaran pengurus, panitia, dan perwakilan pemuda masjid usai memberikan apresiasi dan dukungan terhadap rencana pelaksanaan Kemah Religi Pemuda Masjid Dunia 2026 di Kabupaten Sukabumi, Rabu (17/6/2026). (Foto: Istimewa)

Wujudkan Generasi Emas, SPPG Neglasari Dua Sukabumi Komit Sajikan Menu Bergizi dan Higienis

18 Juni 2026 - 14:23 WIB

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purabaya di Sukabumi, Jawa Barat

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Bogor dan Satpol PP Sukabumi Gencarkan Edukasi Lewat Operasi ASAP

18 Juni 2026 - 09:18 WIB

Narasumber dari Bea Cukai Bogor dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi, bersama dengan pembawa acara radio, berpose di studio radio usai kegiatan sosialisasi identifikasi cukai rokok ilegal pada Rabu (17/6/26).

Kisah Pilu Ibu Mimin: Lansia Tua di Purabaya Bertahan Hidup di Gubuk Nyaris Roboh dengan Penglihatan Terbatas

17 Juni 2026 - 10:06 WIB

Ibu Mimin (60), lansia penderita katarak yang hidup sebatang kara, tampak tertunduk lesu di dalam tempat tinggalnya di Kampung Cinangka, Desa Cimerang, Kecamatan Purabaya. Keterbatasan penglihatan dan himpitan ekonomi memaksanya bertahan hidup dalam kondisi yang serba memprihatinkan tanpa jaminan kenyamanan di masa tuanya.

Cuaca Ekstrem Terjang Kalapanunggal Sukabumi, Empat Rumah Warga Rusak Berat

17 Juni 2026 - 07:28 WIB

Seorang petugas dari tim gabungan sedang melakukan asesmen dan meninjau langsung kondisi salah satu rumah warga yang mengalami kerusakan berat di Kampung Cingenca, Desa Walangsari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Selasa (16/6/2026).
Trending di Sukabumi