JENTERANEWS.com – Suasana Aula Kantor Desa Cibitung, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (13/3/2025) tampak semarak. Ratusan warga berbondong-bondong menghadiri acara penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. Senyum sumringah terpancar dari wajah mereka, menandakan kebahagiaan atas kepemilikan tanah yang kini memiliki kepastian hukum.
Sebanyak 200 sertifikat PTSL siap dibagikan kepada warga. Jumlah ini belum termasuk sertifikat dari periode sebelumnya yang belum diambil. Namun, antusiasme warga tidak diimbangi dengan kehadiran penuh, masih ada sebagian yang belum menyempatkan diri untuk hadir.
Ada yang menarik dari sertifikat PTSL kali ini. Sekretaris Desa Cibitung, Dede Ruslan, menjelaskan bahwa sertifikat yang dibagikan telah menggunakan tanda tangan dengan mode barcode. Ini menandakan era baru kepemilikan tanah yang lebih modern dan efisien.
“Sertifikat tersebut berbentuk elektronik dan hanya terdiri dari satu lembar. Di bagian depan tercantum nama pemilik, sementara di bagian belakang terdapat denah tanah yang dimaksudkan,” jelas Dede.
Dede juga memberikan imbauan penting kepada warga. Ia mengingatkan agar sertifikat tersebut tidak dilaminasi. “Jika sertifikat digunakan sebagai agunan, sebaiknya dimanfaatkan untuk keperluan yang bermanfaat dalam jangka panjang, seperti modal usaha,” pesannya.
Pemerintah desa juga mengimbau warga yang telah mengajukan sertifikat sebelumnya untuk segera mengambilnya. Biaya administrasi sebesar Rp 150.000 sesuai SKB 3 Menteri tahun 2017 No. 05 dan 06 wajib dibayarkan.
“Jika tidak segera diambil, sertifikat tersebut harus dikembalikan lagi ke BPN,” tegas Dede.
Program PTSL ini diharapkan dapat menata kepemilikan tanah warga dengan lebih baik dan memberikan kepastian hukum yang jelas. Dengan demikian, diharapkan kesejahteraan masyarakat Desa Cibitung dapat meningkat.
“Kami berharap, dengan adanya sertifikat ini, warga merasa lebih aman dan nyaman dalam memiliki tanah. Sertifikat ini adalah bukti sah kepemilikan tanah yang diakui negara,” ujar salah seorang warga yang hadir.
Penyerahan sertifikat PTSL di Desa Cibitung ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Semoga program ini terus berlanjut dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.(*)