JENTERANEWS.com – Keberadaan warung penjual obat keras terbatas di Kampung Leweungdatar, Desa Sukasirna Kecamatan Cibadak menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Dengan banyaknya laporan dan kekhawatiran akan penyalahgunaan obat, warga merasa harus mengambil tindakan nyata dengan menggerebek warung tersebut untuk melindungi lingkungan mereka.
Dalam aksi penggerebekan yang dilakukan, warga bekerja sama dengan Ormas Islam untuk memastikan keamanan kampung mereka. Mereka mendatangi warung tersebut dan menemukan ribuan butir obat keras yang disembunyikan dalam berbagai tempat. Penemuan ini sangat mengejutkan dan menunjukkan betapa seriusnya permasalahan obat terlarang di wilayah tersebut.
Setelah penggerebekan, pedagang obat-obatan terlarang tersebut berikut semua barang bukti termasuk obat-obatan terlarang tersebut diserahkan ke Polsek Cibadak.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan. “Ya benar dan saat ini ditangani Polsek Cibadak,” ungkap Samian melalui pesan aplikasi kepada TatarMedia.ID.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi terdiri dari 200 butir obat jenis Double Y, 488 butir Hexymer, serta 412 butir Tramadol.
“Selain obat-obatan, kami juga mengamankan smartphone yang diduga digunakan untuk transaksi dan uang tunai yang merupakan hasil penjualan barang haram tersebut,” ungkapnya.
Kasus ini kini ditangani secara serius oleh pihak berwajib untuk memastikan tidak ada lagi praktik ilegal yang membahayakan masyarakat.
“Tindakan masyarakat yang aktif dan kerja sama dengan aparat kepolisian diharapkan dapat mencegah penyebaran obat terlarang dan melindungi generasi muda. Dengan kerjasama yang baik, diharapkan daerah dapat kembali aman dan bebas dari ancaman obat-obatan terlarang,” tutupnya.(*)
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















