JENTERANEWS.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali memberikan peringatan tegas kepada seluruh pelaku usaha yang beroperasi di wilayahnya. Kepatuhan terhadap kelengkapan administrasi dan legalitas perizinan ditegaskan sebagai syarat mutlak untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menyoroti bahwa legalitas adalah fondasi utama sebelum menjalankan kegiatan operasional bisnis. Ia menegaskan, setiap investor wajib mematuhi koridor aturan yang berlaku, mencakup aspek hukum, kesesuaian tata ruang, hingga perlindungan ekosistem lingkungan.
“Kami tidak anti investasi. Justru kami ingin investasi di Sukabumi tumbuh sehat, tertib, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Legalitas itu bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi perlindungan bagi semua pihak,” tegas Iwan, Rabu (4/3/2026).
Lebih lanjut, Iwan memaparkan bahwa kelalaian dalam mengurus administrasi kerap menjadi “bom waktu” di masa depan. Berbagai persoalan siap menanti, mulai dari sengketa pembebasan lahan, kerusakan lingkungan, hingga hilangnya potensi penerimaan daerah yang seharusnya bisa dikelola untuk pembangunan.
Guna mencegah sengketa dan kerugian, pihak legislatif secara proaktif mendorong seluruh pengusaha untuk segera menuntaskan kewajiban perizinan mereka. Beberapa dokumen krusial yang wajib dikantongi antara lain: Nomor Induk Berusaha (NIB)
Izin Operasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Dokumen Lingkungan (disesuaikan dengan skala dan jenis usaha yang dijalankan).
Langkah tegas DPRD ini juga mendapat dukungan dari elemen masyarakat. Ketua LSM Latas, Fery Permana, menilai bahwa pembiaran terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa izin dapat meruntuhkan wibawa penegakan hukum di daerah.
Menurut Fery, aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu untuk mencegah ketimpangan. Keadilan iklim usaha harus dijaga agar pengusaha yang sudah bersusah payah taat aturan tidak merasa dirugikan oleh mereka yang membandel.
Ia juga memberikan peringatan keras terkait potensi sanksi hukum. Apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam menjalankan bisnis tanpa izin yang berujung pada kerugian masyarakat atau dampak buruk bagi lingkungan, maka kasus tersebut sangat berpotensi ditarik ke ranah pidana sesuai regulasi yang berlaku.
Melalui penegasan ini, diharapkan para pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi semakin sadar dan disiplin dalam memenuhi persyaratan administrasi. Dengan demikian, roda perekonomian dan investasi di daerah dapat terus berputar secara sehat, aman, dan memberikan manfaat kesejahteraan bagi masyarakat luas.(*)















