JENTERANEWS.com – Seorang pemuda berinisial MR (19) warga Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jabar ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Sukabumi, pasalnya diduga telah melakukan penganiayaan terhadap perempuan di bawah umur ZA (15).
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, mengatakan Penangkapan ini setelah adanya laporan yang masuk ke kami terkait kasus penganiayaan tersebut.
“Kasus penganiayaan ini berawal saat tersangka janjian ketemu di daerah Kampung Pasirlangkap, Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi atau sekitar objek wisata Saolin pada Rabu, (3/1/2023). Tersangka ini merupakan pacar dari korban,” ungkapnya.
Pertemuan korban ZA dan tersangka tersebut untuk membahas kehamilan korban oleh tersangka Selain itu, tersangka MR pun diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatannya itu.
“Namun, MR tetap tidak mau bertanggung jawab dan memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya, namun ditolak korban karena beberapa kali meminum pil untuk menggugurkan kandungannya selalu gagal,” terangnya
Tersangka yang naik pitam akhirnya menghajar korban dengan membenturkan kepala gadis warga Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi ini ke aspal beberapa kali serta menendang perutnya korban hingga tidak sadarkan diri.
“Tidak hanya itu saja, tersangka MR pun mengambil telepon seluler korban dan meninggalkan pacarnya yang tengah tak sadarkan diri dan wajah penuh luka begitu saja,” paparnya.
Warga yang melihat kejadian itu langsung membantu korban dan membawanya ke RSUD Sekarwangi Cibadak. Akibat penganiayaan tersebut, hingga saat ini korban masih belum sadarkan diri karena luka pada bagian kepala dan sejumlah anggota tubuh lainnya.
Tersangka yang melarikan diri ke rumah, kemudian dijemput oleh sejumlah warga dari Kecamatan Bojonggenteng (kerabat korban) untuk diserahkan kepada pihak Polsek Bojonggenteng.
“Awalnya tersangka menolak dan membantah tuduhan dari warga, namun setelah diperlihatkan bukti, akhirnya MR digiring ke Mapolsek Bojonggenteng.” Katanya.
Karena melibatkan anak di bawah umur, maka penanganan kasusnya dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. Tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Poles Sukabumi.
“Kami serius menangani kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Tindakan asusila dan kekerasan terhadap anak di bawah umur tidak ada toleransinya sama sekali memberikan keadilan bagi korban,” tambah Maruly.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan motif tersangka menganiaya korban diduga karena hubungan asmara, di mana tersangka tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah menghamili pacarnya atau korban dan parahnya lagi MR menyuruh ZA untuk menggugurkan kandungannya.
Ia menambahkan pada proses penyidikan ini selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pihaknya juga telah melakukan visum terhadap korban. Kemudian melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk menjamin proses hukum yang adil.
Pihaknya juga telah mengumpulkan barang bukti, seperti satu setel pakaian korban, celana dalam dan bra korban. Untuk pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)
Laporan: Deni Nurman















