JENTERANEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU). Beleid baru ini akan resmi menjadi payung hukum yang kuat dan komprehensif untuk menjamin pelindungan serta pemenuhan hak-hak pekerja rumah tangga di Tanah Air.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).
Rapat paripurna bersejarah ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam memimpin jalannya sidang, Puan didampingi oleh jajaran Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Berdasarkan catatan kesekretariatan dewan, rapat paripurna ini dihadiri oleh 314 dari total 578 anggota DPR RI yang mewakili seluruh fraksi.
Agenda pengesahan diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan RUU PPRT pada tingkat I. Laporan tersebut dibacakan secara langsung oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan.
Usai mendengarkan pemaparan laporan dan memastikan seluruh tahapan legislasi telah terpenuhi, Ketua DPR Puan Maharani mengambil alih forum untuk meminta persetujuan akhir dari para anggota dewan yang hadir.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada forum persidangan.
Pertanyaan tersebut seketika dijawab serentak dengan seruan “Setuju“ oleh para anggota Dewan. Tanpa penundaan, Puan Maharani mengetukkan palu sidang, mengukuhkan peralihan status RUU tersebut menjadi Undang-Undang yang sah.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, yang mewakili pihak pemerintah, menyambut hangat dan mengapresiasi langkah tegas DPR. Ia menyatakan bahwa pengesahan UU PPRT ini merupakan wujud nyata dari komitmen negara, sekaligus sejalan dengan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Dalam keterangannya usai rapat pleno dengan Baleg DPR pada Senin (20/4) sehari sebelumnya, Supratman telah menegaskan dukungan penuh pemerintah terhadap inisiatif dewan ini.
“Bagi pemerintah, ini sebuah kebahagiaan karena, seingat saya, Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari yang lalu, sesuai dengan tuntutan teman-teman dari seluruh serikat pekerja, juga menyampaikan keinginan agar RUU ini bisa segera diselesaikan,” ungkap Supratman.
Lebih lanjut, Supratman menilai proses pembahasan hingga pengesahan RUU PPRT ini terbilang relatif cepat dan efektif. Menurutnya, akselerasi ini terwujud karena beleid tersebut merupakan murni usul inisiatif dari DPR.
“Dan Alhamdulillah pimpinan DPR serta semua teman-teman di Baleg bisa menyelesaikannya dengan baik. Tentu ini merupakan kebahagiaan bagi pemerintah, RUU ini akhirnya terwujud karena ini adalah usul inisiatif DPR,” pungkasnya.
Dengan ketok palu hari ini, penantian panjang para pekerja rumah tangga akan adanya kepastian hukum, pelindungan kerja, serta pengakuan profesi yang layak akhirnya resmi terjawab oleh negara.(*)















