Menu

Mode Gelap

Hukum · 11 Apr 2026 12:31 WIB

Viral Video Injak Al-Qur’an, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama


					Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai. Perbesar

Tangkapan layar video viral dugaan penistaan agama di Malingping, Lebak. Perempuan berbaju garis-garis (kiri) diduga memaksa perempuan berdaster (kanan) bersumpah di hadapan kitab suci Al-Qur'an yang diletakkan terbuka di lantai.

JENTERANEWS.com — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lebak bergerak cepat mengamankan dua orang perempuan yang diduga kuat terlibat dalam kasus penistaan agama. Penangkapan ini merupakan langkah tegas kepolisian menyusul beredarnya sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi pemaksaan sumpah dengan cara menginjak kitab suci Al-Qur’an di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa yang memicu keresahan publik tersebut terjadi pada Rabu (8/4/2026) di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping. Kasus ini bermula dari perselisihan pribadi akibat hilangnya sejumlah barang berupa kosmetik, yakni bedak dan minyak wangi, di sebuah salon milik salah satu terduga pelaku berinisial NR.

Lantaran mencurigai rekannya yang berinisial MT dan tidak mendapatkan pengakuan, NR diduga mendesak MT untuk melakukan sumpah pembuktian. Dalam video berdurasi kurang dari satu menit yang beredar luas, terlihat seorang perempuan mengenakan kaus bergaris hitam putih (diduga NR) memaksa perempuan lain yang memakai daster bermotif cokelat (diduga MT) untuk menginjak Al-Qur’an.

Aksi yang direkam dan disebarluaskan tersebut sontak memantik reaksi keras di tengah masyarakat dan dinilai berpotensi mengganggu situasi keamanan serta ketertiban. Menindaklanjuti hal itu, kepolisian langsung menerjunkan tim ke lokasi kejadian.

Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, membenarkan bahwa kedua pihak yang terekam dalam video tersebut kini telah berada dalam pengamanan pihak kepolisian. Penangkapan ini, kata Zaki, berhasil dilakukan berkat bantuan masyarakat serta kesigapan jajaran Polsek Malingping dan Polsek Wanasalam.

“Dua terduga sudah kami amankan di Polres Lebak dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan,” ujar AKBP Herfio Zaki dalam keterangannya, Sabtu (11/4/2026). Ia menambahkan bahwa penyidik saat ini masih melakukan pendalaman intensif untuk mengetahui secara pasti peran masing-masing pihak dan merangkai kronologi kejadian secara utuh.

Dihubungi secara terpisah, Kasi Humas Polres Lebak Iptu Mustafa menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi perbuatan yang berpotensi merusak ketertiban umum, terlebih jika berkaitan dengan isu sensitif seperti agama.

“Kami bergerak cepat dan tegas dengan mengamankan kedua terduga pelaku penistaan agama dan kini dalam proses pemeriksaan secara intensif. Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas,” tegas Mustafa.

Guna mencegah eskalasi situasi keamanan di wilayah Kabupaten Lebak, pihak kepolisian mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri. Warga diminta untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas wilayah, tidak mudah terpancing provokasi, serta memercayakan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polres Lebak. “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami minta masyarakat bersabar menunggu perkembangan selanjutnya,” pungkas Kapolres.(*)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Polres Sukabumi Ringkus Tujuh Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug

28 April 2026 - 08:33 WIB

Suasana di depan ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi. Ketujuh pelaku penyerangan bom molotov di Cicurug kini tengah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap pada Senin (27/4).

RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR

21 April 2026 - 12:32 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah meja pimpinan yang berpahat) memimpin Rapat Paripurna ke-20 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Dalam momen bersejarah ini, DPR resmi mengetok palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Layar di latar belakang sebelah kanan mengonfirmasi agenda "Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026" Turut mendampingi Puan di meja pimpinan adalah jajaran Wakil Ketua DPR dan Ketua Baleg DPR.

Digugat Praperadilan, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Kematian Nizam Berbasis Scientific Crime Investigation

18 April 2026 - 09:44 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (perwira dalam foto berkerah Kombes dengan papan nama), saat memberikan penegasan mengenai proses hukum kasus kematian anak tirinya, Nizam, yang didasarkan pada scientific crime investigation.

Petaka Tanah Bodong di Sukabumi: Rp2 Miliar Lenyap, Lahan Disulap Jadi Bangunan SPPG

18 April 2026 - 07:54 WIB

Drama Pengejaran Sindikat Siber Internasional di Sukabumi: 16 WNA Diringkus, 3 Masih Buron

14 April 2026 - 14:14 WIB

Hendak Siapkan Makan Sahur, Warga Cidadap Sukabumi Syok Warungnya Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

26 Februari 2026 - 23:10 WIB

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat melakukan pemeriksaan dan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area bangunan warung milik H. Suhana di Kampung Cijengkol, Desa Hegarmulya, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/2/2026).
Trending di Hukum