JENTERANEWS.com — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lebak bergerak cepat mengamankan dua orang perempuan yang diduga kuat terlibat dalam kasus penistaan agama. Penangkapan ini merupakan langkah tegas kepolisian menyusul beredarnya sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi pemaksaan sumpah dengan cara menginjak kitab suci Al-Qur’an di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa yang memicu keresahan publik tersebut terjadi pada Rabu (8/4/2026) di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping. Kasus ini bermula dari perselisihan pribadi akibat hilangnya sejumlah barang berupa kosmetik, yakni bedak dan minyak wangi, di sebuah salon milik salah satu terduga pelaku berinisial NR.
Lantaran mencurigai rekannya yang berinisial MT dan tidak mendapatkan pengakuan, NR diduga mendesak MT untuk melakukan sumpah pembuktian. Dalam video berdurasi kurang dari satu menit yang beredar luas, terlihat seorang perempuan mengenakan kaus bergaris hitam putih (diduga NR) memaksa perempuan lain yang memakai daster bermotif cokelat (diduga MT) untuk menginjak Al-Qur’an.
Aksi yang direkam dan disebarluaskan tersebut sontak memantik reaksi keras di tengah masyarakat dan dinilai berpotensi mengganggu situasi keamanan serta ketertiban. Menindaklanjuti hal itu, kepolisian langsung menerjunkan tim ke lokasi kejadian.
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, membenarkan bahwa kedua pihak yang terekam dalam video tersebut kini telah berada dalam pengamanan pihak kepolisian. Penangkapan ini, kata Zaki, berhasil dilakukan berkat bantuan masyarakat serta kesigapan jajaran Polsek Malingping dan Polsek Wanasalam.
“Dua terduga sudah kami amankan di Polres Lebak dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan,” ujar AKBP Herfio Zaki dalam keterangannya, Sabtu (11/4/2026). Ia menambahkan bahwa penyidik saat ini masih melakukan pendalaman intensif untuk mengetahui secara pasti peran masing-masing pihak dan merangkai kronologi kejadian secara utuh.
Dihubungi secara terpisah, Kasi Humas Polres Lebak Iptu Mustafa menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi perbuatan yang berpotensi merusak ketertiban umum, terlebih jika berkaitan dengan isu sensitif seperti agama.
“Kami bergerak cepat dan tegas dengan mengamankan kedua terduga pelaku penistaan agama dan kini dalam proses pemeriksaan secara intensif. Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas,” tegas Mustafa.
Guna mencegah eskalasi situasi keamanan di wilayah Kabupaten Lebak, pihak kepolisian mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri. Warga diminta untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas wilayah, tidak mudah terpancing provokasi, serta memercayakan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polres Lebak. “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami minta masyarakat bersabar menunggu perkembangan selanjutnya,” pungkas Kapolres.(*)















