Menu ✖

Mode Gelap

News · 18 Apr 2024 21:49 WIB

Pedagang di Sagaranten Ditarik Retribusi Bulanan, Tetap Buang Sampah Sendiri


					Pedagang di Sagaranten Ditarik Retribusi Bulanan, Tetap Buang Sampah Sendiri Perbesar

JENTERANEWS.com – Sejumlah pedagang dan warga di Sagaranten  mengeluh terkait masalah pengelolaan dan pembuangan sampah, pasalnya walaupun ia membayar retribusi sampah namun petugas tidak inten mengangkutnya bahkan di biarkan menumpuk berminggu-minggu.

Sampah yang berminggu-minggu tidak dibersihkan di antaranya adalah sampah di dekat jalan masuk Terminal Sagaranten Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi. Saking banyaknya, sampai berceceran memenuhi badan jalan. Baunya menyengat penciuman.

Salah seorang warga Sagaranten Arif Hidayat, mengatakan tumpukan sampah itu sudah mulai muncul sejak bulan puasa lalu,

“Tumpukan sampah disana sudah tiga minggu belum diangkut dan sebagian merupakan sisa lebaran,” ungkap Arif Kamis (18/4/2024)

Sementara salah seorang pedagang mengaku, selama ini sejumlah yang jualan di sekitar bundaran simpang tiga terminal Sagaranten dikenai iuran Rp 25.000 per bulannya.

“Akan tetapi, pedagang di sekitar pertigaan terminal tersebut disibukkan membuang sampah sendiri, Kondisi ini, menyebabkan bayar retribusi bulanan seolah olah tidak ada manfaatnya bagi warga, hal itulah yang selama ini dikeluhkan warga,” ujarnya

Ia, mengaku sangat menyayangkan adanya retribusi bulanan di lingkungannya terkait pengelolaan sampah. Alasannya, meski setiap bulan ditarik iuran, akan tetapi warga masih disibukkan membuang sampah.

“Seperti sekarang ini, sampah sudah menumpuk bahkan berceceran ke badan jalan, namun sudah lama ini mobil pengangkut sampah tidak memindahkan sampah ke TPA, dan akhirnya terpaksa kami harus mengakut ya sendiri.

“Setiap bulan ditarik Rp 25.000 untuk iuran sampah, akan tetapi kami tidak diberi tong sampah di depan tempat kami berjualan atau di sekitar jalan Sagaranten,” pungkasnya.(*)


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

BGN Resmi Aktifkan 480 SPPG di 16 Provinsi, Moratorium Dapur Makan Bergizi Gratis Ditiadakan

3 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (kiri) berjabat tangan saat tiba di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Jumat (2/10/2026). Kehadirannya untuk meresmikan 480 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 16 provinsi, yang sekaligus menandai ditiadakannya moratorium dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kecelakaan Maut di Jalur Gekbrong: Diduga Rem Blong, Truk Tangki Hantam Minibus dan Pohon, Satu Tewas

22 Mei 2026 - 13:43 WIB

Petugas gabungan dari Satlantas Polres Cianjur dan tim BPBD Kabupaten Cianjur tengah berupaya mengevakuasi korban dan membersihkan material di lokasi kecelakaan maut Jalan Raya Gekbrong, Warungkondang, Kamis (21/05/2026) malam. Kecelakaan yang melibatkan truk tangki dan minibus ini menelan satu korban jiwa.

Pasca-Libur Panjang, Harga BBM BUMN dan Swasta Kompak Stabil, Pemerintah Ungkap Alasan Tahan Harga Subsidi

21 Mei 2026 - 13:17 WIB

BGN Gandeng KPK Susun Rencana Aksi, Tutup Celah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

21 April 2026 - 16:30 WIB

Visualisasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang kini menjadi fokus pengawasan ketat oleh Badan Gizi Nasional dan KPK guna memastikan transparansi dan mencegah potensi korupsi yang telah diidentifikasi

Wujudkan Generasi Cerdas dan Sehat, SPPG Padasenang Gelar Sosialisasi Program MBG di SDN Banjarsari

21 April 2026 - 11:02 WIB

Suasana pertemuan sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) oleh SPPG Sukabumi Cidadap Padasenang di SDN Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (21/4/2026).

Damkar Kabupaten Sukabumi Sukses Evakuasi Ular Sanca dari Pemukiman Warga di Palabuhanratu

18 April 2026 - 20:31 WIB

Petugas Damkarmat Kabupaten Sukabumi berhasil mengamankan ular sanca dari pemukiman warga di Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Palabuhanratu, Sabtu (18/4/2026). Evakuasi berjalan lancar tanpa menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil.
Trending di News

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca