JENTERANEWS.com – Dua selebgram wanita ditangkap oleh Satreskrim Polres Sukabumi setelah terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram mereka.
Dalam pengungkapan kasus ini, terungkap bahwa kedua pelaku secara rutin mengunggah iklan judi online setiap hari sebagai bagian dari kontrak kerja sama dengan pengelola situs judi. Mereka menerima imbalan sebesar Rp 1 juta per bulan untuk jasa promosi tersebut.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa kedua selebgram tersebut mendapatkan instruksi langsung dari pengelola situs judi untuk memposting iklan secara teratur di fitur cerita Instagram mereka.
“Mereka diperintahkan untuk mengunggah iklan judi minimal dua kali sehari. Setiap hari, mereka menerima materi iklan sekitar pukul 00.30 WIB dan mengunggahnya setelah 12 jam,” ungkap AKBP Samian dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi.
Samian menambahkan bahwa kedua pelaku telah menjalani kontrak selama tiga bulan dengan pengelola situs judi tersebut, dan aktivitas promosi ini telah berlangsung selama lima bulan sebelum terungkap oleh pihak kepolisian.
“Setiap bulan, mereka menerima pembayaran melalui e-money yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa salah satu pelaku memiliki sekitar 3.000 pengikut di Instagram, sementara yang lainnya memiliki lebih dari 16.000 pengikut. Polres Sukabumi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk mengakses situs judi online, tangkapan layar iklan judi yang dipromosikan, serta riwayat percakapan dengan pengelola situs judi di aplikasi WhatsApp.
“Mereka telah mengakui perbuatan mereka dan menyadari kesalahan yang dilakukan. Kami menangkap mereka tanpa perlawanan saat sedang beraktivitas,” tambahnya.
Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kedua pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 1 miliar.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi segala bentuk promosi judi online yang merusak tatanan sosial. Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga moral,” tegasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih berupaya melacak jejak pengelola situs judi yang mengatur promosi tersebut.
“Pengelola situs ini terakhir aktif sebelum akses situsnya ditutup, namun kami akan terus mengejar pihak-pihak lain yang terlibat,” tutupnya.(*)
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















