JENTERANEWS.com – Satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sukabumi terpaksa melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada hari ini, Minggu (01/12/2024). setelah terjadinya insiden dimana seorang warga diduga melakukan pelanggaran dengan cara mencoblos dua kali.
Kejadian ini berlangsung di TPS 5, Desa Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi. TPS ini diketahui memiliki 525 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika seorang pemilih yang berinisial AR (66 tahun) datang dengan membawa dua surat undangan. AR berhasil mencoblos suara dua kali sebelum ketahuan.
“Tindakan AR itu dilakukan saat pencoblosan pertama berjalan lancar, tetapi dia kemudian diminta untuk mencoblos lagi dan terdeteksi melakukan dua kali pencoblosan.” ujar Kasmin
Kasmin menambahkan bahwa kejadian ini menunjukkan adanya kendala dalam administrasi pemilihan yang bisa mengakibatkan beberapa pemilih mendapat lebih dari satu undangan. “Koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terus dilakukan untuk menyinkronkan data pemilih, mengingat sumber data awal berasal dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).” ucapnya.
Kepala Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifa’i, menjelaskan bahwa dugaan pencoblosan ganda terungkap saat petugas TPS melakukan pencermatan terhadap daftar hadir pemilih. “Pihak Bawaslu merekomendasikan PSU setelah menemukan bukti adanya pemilih yang mencoblos dua kali. Diketahui bahwa AR memiliki dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda, meskipun hanya terdapat perbedaan kecil pada nama yang tertera.”ujarnya
Faisal juga menyatakan bahwa mereka belum dapat memastikan apakah tindakan AR tersebut dilakukan dengan sengaja. “Proses pendalaman kasus ini masih berlangsung dan sanksi belum dapat ditetapkan pada saat ini.” tegasnya.
Insiden ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan kesinkronan data dalam proses pemilihan umum agar kejadian serupa tidak terulang. Pemungutan suara yang jujur dan adil sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.(*)















