Menu

Mode Gelap

PILKADA · 2 Des 2024 10:29 WIB

Hasil Pemungutan Suara Ulang di TPS 5 Desa Warnasari, Sukabumi


					Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 di Kecamatan Sukabumi terpaksa menggelar Pemungutan Suara Ulang. Perbesar

Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 di Kecamatan Sukabumi terpaksa menggelar Pemungutan Suara Ulang.

JENTERANEWS.com – Pemungutan suara ulang di TPS 5, Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi, yang dilaksanakan pada Minggu (1/12/2024), menjadi perhatian publik setelah munculnya kasus pencoblosan ganda. Insiden ini membuka diskusi mengenai integritas pemilihan umum dan proses administrasi yang ada di lapangan.

Ketua KPPS 5 Desa Warnasari, Fauziah, melaporkan hasil pemungutan suara ulang di mana pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut satu, Iyos Somantri dan Zainul, memperoleh 100 suara. Sementara itu, pasangan nomor urut dua, Asep Japar dan Andreas, berhasil mendapatkan 152 suara.

Dari total 525 pemilih di TPS tersebut, terdapat 10 suara yang dinyatakan tidak sah. “Selain itu, dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan memperoleh suara terbanyak dengan 151 suara.”ungkapnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, menjelaskan bahwa insiden pencoblosan ganda melibatkan seorang pemilih berinisial AR (66 tahun) yang memiliki dua surat undangan ke TPS. “AR melakukan pencoblosan dua kali, yang berpotensi merusak keabsahan hasil pemungutan suara.” jelasnya.

Kasmin, menambahkan bahwa perbedaan kecil dalam administrasi pemilih bisa membuat kejadian seperti ini tidak terdeteksi saat pencocokan data.

Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, KPU Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dalam menyinkronkan data pemilih.

“Kami menegaskan pentingnya ketelitian pada saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) agar kejadian seperti pencoblosan ganda dapat diminimalisir. Data awal yang digunakan berasal dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), namun perbedaan kecil dapat menyebabkan kerancuan dalam administrasi pemilih,” ujarnya

Insiden di TPS 5 Desa Warnasari bukan hanya sebuah cacat kecil pada pemilu, tetapi juga menyoroti pentingnya sistem pemilihan yang transparan dan akuntabel. Dengan memperbaiki proses administrasi dan memperkuat kerjasama antar lembaga terkait, diharapkan pemilu mendatang dapat berjalan lebih lancar, memastikan suara rakyat dihitung dengan benar dan adil.(*)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Penyebab Pemungutan Suara Ulang di TPS 5 Warnasari Sukabumi

1 Desember 2024 - 17:04 WIB

Warga saat melakukan pencoblosan atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 5 Desa Wanasari, Kecamatan Sukabumi

LINK Hasil Real Count Pilkada 2024 Kabupaten dan Kota Sukabumi Resmi KPU

28 November 2024 - 08:02 WIB

Saling Klaim Kemenangan, Kedua Paslon Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

28 November 2024 - 07:21 WIB

Kedua pasangan calon (paslon) Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sukabumi pada Pilkada 2024,saling mengklaim kemenangan, Rabu (27/11/2024) malam.

Penyaluran Hak Pilih di TPS 2 Cimahpar Endah 2: Bupati Mengajak Masyarakat Untuk Menjaga Kondusivitas

27 November 2024 - 15:10 WIB

Penyaluran Hak Pilih di TPS 2 Cimahpar Endah 2: Bupati Mengajak Masyarakat Untuk Menjaga Kondusivitas

Forkopimcam Cisolok Bersama PPK Mendistribusikan Logistik Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024

25 November 2024 - 13:20 WIB

KPU Kabupaten Sukabumi saat mendistribusikan Logistik ke Kecamatan Cisolok

Polres Sukabumi Kota Melaksanakan Simulasi Pengamanan Tempat Pemungutan Suara untuk Pilkada 2024

25 November 2024 - 05:29 WIB

Polres Sukabumi Kota menggelar simulasi pengamanan TPS yang digelar di halaman Mapolres Sukabumi Kota pada Sabtu, (23/11/2024).
Trending di PILKADA