JENTERANEWS.com – Puluhan sopir angkutan kota (angkot) di kawasan Lembursitu, Kota Sukabumi, menggelar aksi mogok massal pada Rabu (30/4/2025), menyuarakan tuntutan agar trayek elf (angkutan minibus) jurusan Pajampangan dikembalikan ke rute semula yang menghubungkan Lembursitu dengan Surade. Aksi yang melumpuhkan sebagian aktivitas transportasi lokal ini dipicu oleh ketidakjelasan dasar hukum terkait perubahan trayek elf menuju Terminal Tipe C KH Ahmad Sanusi.
Para sopir angkot merasa bahwa kebijakan pengalihan trayek yang diterapkan sejak tahun 2021 tersebut telah menyebabkan penurunan drastis pada pendapatan mereka. “Kita cuma minta kejelasan. Trayek elf Pajampangan itu seharusnya Lembursitu, bukan tipe C. Kalau memang elf itu punya dasar trayek tipe C, tolong tunjukkan buktinya,” tegas Ade Rahman, Ketua Kelompok Kerja Unit (KKU) angkot 03 trayek Odeon-Lembursitu, di sela-sela aksi mogok.
Diperkirakan sekitar 80 sopir angkot turut serta dalam aksi mogok ini, memilih untuk menghentikan operasional kendaraan mereka hingga adanya pernyataan resmi dari Wali Kota Sukabumi terkait kejelasan status trayek elf. “Kita juga ingin dilibatkan. Kalau ada pemindahan rute, minimal sopir dan pengusaha angkot dikasih tahu. Selama ini tidak ada sosialisasi,” keluh Ade, menyayangkan kurangnya komunikasi dari pihak terkait.
Para sopir berharap agar elf kembali beroperasi melalui trayek Lembursitu, dengan alasan kebijakan saat ini “mematikan” mata pencaharian angkot kota. “Penumpang makin sepi sejak 2021, penurunan drastis,” imbuh Ade, menggambarkan dampak signifikan dari perubahan trayek elf.
Menanggapi aksi mogok tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Imran Wardhani, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk aspirasi dari KKU, pengusaha, dan pengemudi angkot 03 trayek Lembursitu-Odeon. Ia memaparkan bahwa perpindahan trayek elf ke Terminal Tipe C KH Ahmad Sanusi pada tahun 2021 merupakan respons sementara terhadap pembangunan Pasar Jabar Juara, berdasarkan informasi dari KKU saat itu. “Pada saat ini mereka berkeinginan untuk bisa kembali di Lembursitu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Imran mengungkapkan bahwa sebelum aksi mogok, Dishub Kota Sukabumi telah melakukan serangkaian upaya mediasi dan perencanaan. Audiensi dengan para sopir angkot telah dilaksanakan pada 17 Maret 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan sosialisasi kepada pengemudi elf pada 20 Maret. Pertemuan antara pengurus elf dan KKU 03 juga telah diinisiasi pada 15 April.
“Ternyata dari 15 April kesepakatan pertama masing-masing pihak untuk menempuh dulu sinkronisasi perizinan untuk trayek sehingga ada kesepakatan kami mengundang (Dishub) Provinsi karena elf ini kategori layanannya adalah trayek AKDP (Antar Kota dalam Provinsi) melayani dua kabupaten dan kota,” jelas Imran.
Pertemuan dengan Dishub Jawa Barat pada 25 April 2025 lalu memunculkan opsi pembangunan Terminal Tipe B di Lembursitu. “Saran dari provinsi bisa saja Terminal Lembursitu ini dijadikan untuk pemberangkatan AKDP namun status terminalnya harus ditingkatkan jadi Tipe B. Untuk itu, kepala daerah bisa bersurat kepada Gubernur nanti apabila disetujui Lembursitu akan dibangun oleh provinsi dan pengoperasiannya oleh provinsi,” terangnya.
Imran berharap akan ada solusi terbaik yang dapat diterima oleh semua pihak terkait. “Terakhir, dari kesepakatan itu sama-sama juga satu kesepakatan yang diterima menempuh sinkronisasi terminal seperti apa, penetapan terminalnya seperti apa, hanya teman-teman KKU ini ingin segera (diputuskan). Mudah-mudahan harapan saya ada keputusan terbaik yang dapat diterima semua pihak,” pungkasnya. Aksi mogok ini menjadi sorotan dan menuntut perhatian segera dari Pemerintah Kota Sukabumi untuk mencari jalan tengah yang adil bagi seluruh pihak yang berkepentingan.(*)
Laporan : Awang
Editor : Hamjah
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















