Menu ✖

Mode Gelap

Sukabumi · 19 Agu 2026 08:21 WIB

Korupsi APBDes Rp574 Juta untuk Renovasi Rumah, Kaur Keuangan Desa di Sukabumi Resmi Ditahan


					Petugas Walsus Kejari Sukabumi mengawal seorang tahanan menuju mobil tahanan (atau ke dalam gedung, tidak jelas dari gambar) usai menjalani pemeriksaan. Tahanan tersebut mengenakan rompi oranye khas tahanan Kejari Sukabumi. Perbesar

Petugas Walsus Kejari Sukabumi mengawal seorang tahanan menuju mobil tahanan (atau ke dalam gedung, tidak jelas dari gambar) usai menjalani pemeriksaan. Tahanan tersebut mengenakan rompi oranye khas tahanan Kejari Sukabumi.

JENTERANEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, berinisial RN (Rino Nuramdani, S.Pd., M.M.), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka diduga menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 yang merugikan keuangan desa hingga ratusan juta rupiah.

Penetapan status tersangka diumumkan pada 18 Agustus 2026, menyusul hasil penyidikan komprehensif berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M.2.30/Fd.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026. Dalam rangkaian proses hukum tersebut, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dan meminta keterangan dari satu orang ahli.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dengan memanipulasi dokumen pencairan dana. RN membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif atas 67 kegiatan yang terdaftar dalam APBDes Tahun Anggaran 2025.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa dan menggunakan stempel buatan yang menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa Ciheulangtonggoh. Dokumen bodong tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mencairkan dana melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) dan SITANTI.

Setelah dana tersebut masuk ke Rekening Kas Desa, tersangka memindahkan sejumlah uang ke rekening pribadinya untuk digunakan demi kepentingan pribadi.

Praktik rasuah ini terkonfirmasi oleh Laporan Hasil Audit Investigasi dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi (Nomor: 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026) tertanggal 13 Juli 2026. Ditemukan kerugian keuangan desa yang mencapai Rp574.250.771,00.

Berdasarkan temuan penyidik, dana ratusan juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa tersebut dihabiskan oleh tersangka untuk: Merenovasi rumah pribadi., Membayar utang pribadi beserta bunganya.

Akibat perbuatan tersangka, sebanyak 67 program dan kegiatan desa yang telah direncanakan dalam APBDes 2025 gagal direalisasikan, sehingga merugikan masyarakat setempat.

Atas tindak kejahatan tersebut, tersangka RN dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Guna memperlancar proses hukum selanjutnya, pihak Kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Saat ini, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Warung Kiara selama 20 hari ke depan untuk kemudian diproses ke tahap persidangan.(*)


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Jasad Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Perkebunan Jati Ciemas Sukabumi

13 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Sesosok mayat dengan kondisi pembusukan lanjut yang diduga berjenis kelamin perempuan ditemukan tergeletak di sebuah perkebunan jati di Kampung Margaluyu Dua, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (13/10/2026) pagi.

Sukses Gelar Maulid Nabi SAW, Jamaah Musolla Al-Ikhlas Kebonkai Sukabumi Pererat Tali Silaturahmi

11 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Ustadz Najmudin Jaelani (Ustadz Serepet) menyampaikan tausiyah dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di halaman samping Musolla Al-Ikhlas Kp. Kebonkai, Desa Girijaya, Nagrak, Sukabumi, Minggu (10/10/2026). Di depan, tampak ratusan jamaah, termasuk anak-anak dan wanita berhijab, menyimak ceramah dengan khidmat.

AKHIR TRAGIS DI PALANG PINTU DAPUR: Depresi Ekonomi Diduga Picu Kematian Ibu Muda di Tegalbuleud

11 Oktober 2026 - 15:27 WIB

Petugas gabungan yang terdiri dari anggota TNI (Babinsa), Polri (Bhabinkamtibmas), anggota Satpol PP, serta aparat Desa Nangela Kec. Tegalbuleud tengah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam rumah korban, Winda Nela Kuswiyanti (29), Sabtu (10/10/2026).

HUT ke-81 TNI: Posramil Purabaya Gelar Khitanan Massal

10 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Suasana acara khitanan massal dalam rangka HUT ke-81 TNI di Posramil Purabaya, Sukabumi. Warga setempat antusias mengikuti kegiatan bakti sosial tersebut

Perselisihan Senjata Tajam di Cireunghas Sukabumi Mengakibatkan Tiga Orang Luka-Luka

10 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Warga dan anggota kepolisian berkumpul di ruang tamu sebuah rumah milik H di Kampung Gandasoli, Cireunghas, pasca-perkelahian yang melibatkan senjata tajam pada Sabtu (10/10/2026). Seorang petugas polisi terlihat sedang menangani korban yang tergeletak, sementara noda darah tampak terlihat di lantai di dekat korban. Peristiwa ini menyebabkan tiga orang luka-luka, dua di antaranya berat.

Jembatan Garuda Cibodas Gunungbentang Resmi Beroperasi, Hubungkan Dua Kecamatan di Sukabumi

10 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sagaranten berfoto bersama Dandim 0622/Kabupaten Sukabumi Letkol Inf. Agung Ariwibowo (tengah) di depan Jembatan Garuda Cibodas setelah acara peresmian di Desa Gunung Bentang, Sabtu (10/10/2026). Jembatan ini menjadi akses penghubung penting bagi warga setempat.
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca