JENTERANEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, berinisial RN (Rino Nuramdani, S.Pd., M.M.), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka diduga menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 yang merugikan keuangan desa hingga ratusan juta rupiah.
Penetapan status tersangka diumumkan pada 18 Agustus 2026, menyusul hasil penyidikan komprehensif berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M.2.30/Fd.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026. Dalam rangkaian proses hukum tersebut, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dan meminta keterangan dari satu orang ahli.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dengan memanipulasi dokumen pencairan dana. RN membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif atas 67 kegiatan yang terdaftar dalam APBDes Tahun Anggaran 2025.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa dan menggunakan stempel buatan yang menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa Ciheulangtonggoh. Dokumen bodong tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mencairkan dana melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) dan SITANTI.
Setelah dana tersebut masuk ke Rekening Kas Desa, tersangka memindahkan sejumlah uang ke rekening pribadinya untuk digunakan demi kepentingan pribadi.
Praktik rasuah ini terkonfirmasi oleh Laporan Hasil Audit Investigasi dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi (Nomor: 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026) tertanggal 13 Juli 2026. Ditemukan kerugian keuangan desa yang mencapai Rp574.250.771,00.
Berdasarkan temuan penyidik, dana ratusan juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa tersebut dihabiskan oleh tersangka untuk: Merenovasi rumah pribadi., Membayar utang pribadi beserta bunganya.
Akibat perbuatan tersangka, sebanyak 67 program dan kegiatan desa yang telah direncanakan dalam APBDes 2025 gagal direalisasikan, sehingga merugikan masyarakat setempat.
Atas tindak kejahatan tersebut, tersangka RN dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Guna memperlancar proses hukum selanjutnya, pihak Kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Saat ini, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Warung Kiara selama 20 hari ke depan untuk kemudian diproses ke tahap persidangan.(*)
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















