JENTERANEWS.com – Perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang berujung pada hilangnya nyawa Nizam Syafei (NS) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (19/8/2026). Sidang yang menjerat ibu tiri almarhum, Teni Ridha Shi alias TR, kini memasuki agenda krusial, yakni pemeriksaan saksi ahli.
Dalam persidangan tersebut, keterangan yang disampaikan oleh saksi ahli dinilai menjadi angin segar bagi pihak terdakwa. Tim penasihat hukum TR menilai fakta-fakta yang terungkap di muka sidang secara signifikan memperkuat kedudukan pembelaan kliennya.
Salah satu saksi ahli yang dihadirkan guna memberikan pandangan medis adalah dr. Asri M. Pralebda, Sp.FM., dokter spesialis forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara TK II Setukpa Lemdikpol Polri.
Kuasa hukum TR, Padlilah, menegaskan bahwa kesaksian ahli forensik memberikan dukungan kuat terhadap argumentasi ketidakterlibatan kliennya sebagai penyebab utama kematian korban.
“Hari ini persidangan beragendakan pemeriksaan saksi ahli, dan kami mendapatkan pernyataan yang sangat mendukung pembelaan klien kami, Ibu TR. Salah satunya adalah keterangan definitif bahwa penyebab kematian ananda Nizam adalah penyakit kronis yang akut,” ungkap Padlilah seusai persidangan, Rabu (19/8/2026).
Berdasarkan analisis forensik yang dipaparkan dalam sidang, Padlilah menjelaskan bahwa faktor paling dominan yang memicu kematian korban murni berkaitan dengan kondisi patologis, khususnya komplikasi pada organ paru-paru dan kelainan darah.
“Jadi, kontribusi relatif dari kematian korban, sesuai keterangan ahli forensik, lebih merujuk pada penyakit akut kronis paru-paru dan kelainan darah. Kesimpulannya, bukan diakibatkan oleh tindak kekerasan,” tegasnya.
Terkait spekulasi publik mengenai adanya temuan luka pada tubuh almarhum, Padlilah memberikan klarifikasi ketat yang merujuk pada dokumen hukum. Ia mengklaim luka tersebut tidak memiliki korelasi dengan dugaan penganiayaan yang didakwakan kepada TR.
“Sementara mengenai dugaan luka kekerasan, apabila kita melihat keterangan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), luka tersebut tidak terbukti berasal dari tindakan kekerasan oleh klien kami,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa rekam medis korban sebelumnya juga selaras dengan temuan ahli forensik ini. Menurut Padlilah, tenaga medis dari instansi kesehatan lain yang merawat almarhum telah memberikan diagnosis serupa. “Ahli lain dari RS Jampangkulon dan Puskesmas sebelumnya juga telah menerangkan hal yang sama,” terangnya.
Sebagai informasi, kasus kematian Nizam sempat menyita perhatian luas masyarakat setelah sebuah video viral beredar di media sosial. Video tersebut memperlihatkan kondisi memprihatinkan Nizam saat terbaring di rumah sakit dengan kulit yang tampak melepuh parah. Tragedi ini kemudian memicu penyelidikan kepolisian dan berlanjut ke meja hijau.
Saat ini, TR duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa atas dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Tak hanya TR, ayah kandung Nizam, Anwar Satibi, juga turut terseret, ditetapkan sebagai tersangka, dan kini berstatus sebagai terdakwa yang tengah menjalani masa penahanan.
Pada jalannya sidang-sidang terdahulu, tim penasihat hukum TR telah menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi tahap pembuktian. Mereka secara konsisten membantah seluruh tuduhan JPU, serta sempat mendesak majelis hakim agar memerintahkan jaksa menyerahkan salinan utuh BAP dan dokumen perkara demi kepentingan penyusunan nota pembelaan yang komprehensif.
Menutup keterangannya, Padlilah menyampaikan apresiasi atas objektivitas dan profesionalisme saksi ahli di ruang sidang. “Terima kasih banyak kepada saksi ahli yang telah memberikan kesaksian berdasarkan landasan keilmuan dan kejujuran yang benar,” ucapnya.
Ia pun mengimbau publik untuk tetap objektif, mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan menghormati jalannya peradilan. “Untuk masyarakat luas, mari bersama-sama kita kawal kasus Ibu TR ini. Kita ungkap kebenaran melalui jalur yang semestinya, tanpa mengambil kesimpulan di luar proses pembuktian yang sedang berlangsung,” pungkas Padlilah.(*)
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















