JENTERANEWS.com – Setelah sempat mengendap, kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi secara resmi memulai penyelidikan mendalam atas dugaan penyelewengan anggaran yang terjadi selama empat tahun berturut-turut, dari 2020 hingga 2023.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana. Ia mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang resah atas pengelolaan keuangan di desa mereka.
“Iya, laporannya sudah kami terima. Terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa dari tahun anggaran 2020-2023,” ujar Agus saat dikonfirmasi pada Senin (16/6/2025).
Menurut Agus, timnya saat ini tengah bekerja dalam tahap penyelidikan. Oleh karena itu, ia belum bisa membeberkan secara rinci nomenklatur anggaran mana saja yang diduga menjadi bancakan. Namun, ia menjamin proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.
“Sekarang masih penyelidikan. Tunggu saja, nanti perkembangan kasusnya pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman,” tegasnya.
Kasus yang menyeret nama mantan Kepala Desa Mandrajaya periode tersebut, AAH, ini sejatinya merupakan puncak dari kekecewaan warga. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencium aroma tak sedap dalam pengelolaan dana desa pada periode 2022-2023.
Sebelum bergulir ke Kejaksaan, Inspektorat Kabupaten Sukabumi dikabarkan telah melakukan pemeriksaan khusus (riksus). Hasilnya, ditemukan adanya sejumlah temuan yang berujung pada Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Tak hanya tersandung dugaan korupsi Dana Desa, AAH juga memiliki catatan laporan lain yang mencoreng reputasinya. Di antaranya:
- Mei 2023: Dilaporkan masyarakat atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
- Oktober 2023: Kembali dilaporkan oleh Kelompok Tani terkait dugaan pungutan dana untuk bantuan 16 unit hand traktor yang seharusnya gratis.
Langkah Kejari Sukabumi untuk kembali mengangkat kasus yang sempat tak jelas nasibnya ini memberikan harapan baru bagi masyarakat Desa Mandrajaya. Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas dugaan praktik lancung yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan desa.(*)
Reporter: Rudi
Redaktur: Hamjah















