Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 12 Jul 2025 13:31 WIB

Intoleransi di Sukabumi: Retret Pelajar Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Sebut Pelanggaran HAM Berat


					Tangkapan layar dari video amatir yang viral di media sosial, menunjukkan momen saat sekelompok warga menurunkan properti keagamaan dari lokasi retret di Cidahu, Sukabumi. Video ini menjadi bukti awal terjadinya aksi persekusi yang kini ditangani pihak kepolisian. Perbesar

Tangkapan layar dari video amatir yang viral di media sosial, menunjukkan momen saat sekelompok warga menurunkan properti keagamaan dari lokasi retret di Cidahu, Sukabumi. Video ini menjadi bukti awal terjadinya aksi persekusi yang kini ditangani pihak kepolisian.

JENTERANEWS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara tegas menyatakan bahwa pembubaran paksa kegiatan retret pelajar Kristen di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Insiden yang diwarnai intimidasi dan perusakan ini telah memicu respons keras, sementara Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Peristiwa ini menjadi sorotan nasional setelah sebuah video viral di media sosial, yang disebarkan oleh akun Instagram @sukabumisatu, memperlihatkan sekelompok warga menurunkan sebuah salib kayu dari sebuah bangunan sambil berteriak-teriak.

Dalam keterangan pers resmi pada Jumat, 11 Juli 2025, Komnas HAM membeberkan hasil investigasinya. Laporan komisi menyimpulkan bahwa para peserta retret, yang mayoritas adalah remaja, mengalami serangkaian tindakan kekerasan.

“Para peserta mengalami intimidasi, pengusiran secara paksa, perusakan kendaraan, serta perusakan fasilitas tempat tinggal,” ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Pramono Ubaid Tantowi.

Pramono menegaskan bahwa tindakan persekusi yang dilakukan oleh sekelompok warga tersebut tidak hanya mencederai nilai-nilai toleransi yang dijamin konstitusi, tetapi juga menciptakan ketakutan dan trauma mendalam bagi para korban.

“Oleh karena itu, kami meminta aparat kepolisian untuk melaksanakan proses hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, terutama bagi para korban,” tegasnya.

Menanggapi insiden tersebut, Kepolisian Daerah Jawa Barat bergerak cepat. Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Rudi Setiawan, dalam keterangannya pada Rabu, 1 Juli 2025, mengonfirmasi penangkapan para pelaku.

“Polisi berhasil mengidentifikasi dan menetapkan tujuh tersangka yang terlibat dalam aksi perusakan tersebut,” kata Irjen Rudi. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam atas laporan dan bukti-bukti yang terkumpul, termasuk video yang viral.

Sejalan dengan itu, Komnas HAM mendesak kepolisian untuk memberikan perlindungan penuh kepada para korban dan keluarga mereka. Tujuannya adalah untuk memulihkan rasa aman dan nyaman sehingga mereka dapat melanjutkan kehidupan seperti sedia kala tanpa dihantui ketakutan.

Kasus ini juga mendorong Komnas HAM untuk menyerukan tindakan konkret dari pemerintah pusat. Komisi mendesak Menteri Agama, Nasaruddin Umar, untuk memastikan implementasi jaminan konstitusional atas kebebasan beragama dan berkeyakinan berlaku efektif di seluruh wilayah Indonesia.

Komnas HAM mendorong Kementerian Agama agar segera merumuskan kebijakan afirmatif yang bertujuan mencegah terulangnya tindakan intoleran dan diskriminatif, baik di ruang publik maupun privat.

Menurut komisi, hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya serta hak untuk berkumpul secara damai adalah hak fundamental yang tidak dapat diganggu gugat selama tidak melanggar hukum.

“Komnas HAM akan terus mengawal proses hukum dan pemulihan bagi para korban, serta mendorong penyelesaian secara adil dan bermartabat,” tutup pernyataan resmi komisi.(*)


Reporter : Joko S

Redaktur: Hamjah


 

Artikel ini telah dibaca 63 kali

Baca Lainnya

Cetak Generasi Berkarakter, Disdik Sukabumi Apresiasi Wisuda Angkatan ke-26 Pesantren Assalam Putri

13 Juni 2026 - 21:02 WIB

Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas bersama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi memberikan sertifikat kelulusan secara simbolis kepada salah satu santriwati dalam prosesi Wisuda Angkatan ke-26 Pondok Modern Pesantren Assalam Putri di Kecamatan Warungkiara, Sabtu (13/6/2026).

Sambut 1 Muharram 1448 H, Pemkab Sukabumi Gelar Ragam Kegiatan Syiar Islam hingga Pawai Defile

13 Juni 2026 - 20:49 WIB

"Suasana rapat koordinasi lintas sektoral yang dipimpin oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Palabuhanratu. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai perangkat daerah, unsur keagamaan, dan pihak terkait untuk mematangkan persiapan peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah yang jatuh pada 16 Juni 2026 mendatang.

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, PPM Ranting Cicantayan Gelar Bakti Sosial di Jembatan Paledang

13 Juni 2026 - 20:39 WIB

SINERGI JAGA KEBERSIHAN. Bhabinkamtibmas Desa Cimahi Brigadir Rio Herlambang (berseragam polisi), Babinsa Serka Encep Hendra (kedua dari kiri, seragam TNI), dan Ketua PPM Ranting Cicantayan Yoga Koswara (tengah depan, baju hijau-hitam) berpose bersama jajaran pengurus dan anggota di depan plang imbauan larangan membuang sampah, usai melaksanakan aksi bakti sosial bersih-bersih di kawasan Jembatan Paledang, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Sukabumi, Sabtu (13/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program menyambut Tahun Baru Islam 1448 H.

Tebaran Ancaman Celurit di Aspal Nagrak: Tiga Pelajar Tak Berdosa Jadi Korban Kebrutalan Geng Motor

12 Juni 2026 - 18:12 WIB

Saksi Bisu Malam Berdarah: Sejumlah warga berkumpul dengan raut tegang di sekitar lokasi kejadian di Kampung Pamuruyan RT 04/01, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, tak lama setelah aksi penyerangan brutal geng motor bersenjata tajam yang melukai tiga orang pelajar, Kamis (11/6/2026) malam.

DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Dua Raperda Strategis, Perkuat Tata Kelola Lahan dan Sektor Perhubungan Daerah

12 Juni 2026 - 18:02 WIB

Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Bupati Sukabumi H. Asep Japar menunjukkan berkas naskah persetujuan bersama dua Raperda strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (8/6/2026). Melalui ketukan palu dewan, regulasi mengenai tata kelola tanah telantar dan penyelenggaraan perhubungan ini resmi disepakati untuk memperkuat fondasi pembangunan daerah.

Bentrok Berdarah Pelajar di Sukabumi, Tiga Remaja Terluka Usai Saling Serang Menggunakan Senjata Tajam

12 Juni 2026 - 12:02 WIB

Trending di Sukabumi