Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 12 Jul 2025 13:31 WIB

Intoleransi di Sukabumi: Retret Pelajar Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Sebut Pelanggaran HAM Berat


					Tangkapan layar dari video amatir yang viral di media sosial, menunjukkan momen saat sekelompok warga menurunkan properti keagamaan dari lokasi retret di Cidahu, Sukabumi. Video ini menjadi bukti awal terjadinya aksi persekusi yang kini ditangani pihak kepolisian. Perbesar

Tangkapan layar dari video amatir yang viral di media sosial, menunjukkan momen saat sekelompok warga menurunkan properti keagamaan dari lokasi retret di Cidahu, Sukabumi. Video ini menjadi bukti awal terjadinya aksi persekusi yang kini ditangani pihak kepolisian.

JENTERANEWS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara tegas menyatakan bahwa pembubaran paksa kegiatan retret pelajar Kristen di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Insiden yang diwarnai intimidasi dan perusakan ini telah memicu respons keras, sementara Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Peristiwa ini menjadi sorotan nasional setelah sebuah video viral di media sosial, yang disebarkan oleh akun Instagram @sukabumisatu, memperlihatkan sekelompok warga menurunkan sebuah salib kayu dari sebuah bangunan sambil berteriak-teriak.

Dalam keterangan pers resmi pada Jumat, 11 Juli 2025, Komnas HAM membeberkan hasil investigasinya. Laporan komisi menyimpulkan bahwa para peserta retret, yang mayoritas adalah remaja, mengalami serangkaian tindakan kekerasan.

“Para peserta mengalami intimidasi, pengusiran secara paksa, perusakan kendaraan, serta perusakan fasilitas tempat tinggal,” ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Pramono Ubaid Tantowi.

Pramono menegaskan bahwa tindakan persekusi yang dilakukan oleh sekelompok warga tersebut tidak hanya mencederai nilai-nilai toleransi yang dijamin konstitusi, tetapi juga menciptakan ketakutan dan trauma mendalam bagi para korban.

“Oleh karena itu, kami meminta aparat kepolisian untuk melaksanakan proses hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, terutama bagi para korban,” tegasnya.

Menanggapi insiden tersebut, Kepolisian Daerah Jawa Barat bergerak cepat. Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Rudi Setiawan, dalam keterangannya pada Rabu, 1 Juli 2025, mengonfirmasi penangkapan para pelaku.

“Polisi berhasil mengidentifikasi dan menetapkan tujuh tersangka yang terlibat dalam aksi perusakan tersebut,” kata Irjen Rudi. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam atas laporan dan bukti-bukti yang terkumpul, termasuk video yang viral.

Sejalan dengan itu, Komnas HAM mendesak kepolisian untuk memberikan perlindungan penuh kepada para korban dan keluarga mereka. Tujuannya adalah untuk memulihkan rasa aman dan nyaman sehingga mereka dapat melanjutkan kehidupan seperti sedia kala tanpa dihantui ketakutan.

Kasus ini juga mendorong Komnas HAM untuk menyerukan tindakan konkret dari pemerintah pusat. Komisi mendesak Menteri Agama, Nasaruddin Umar, untuk memastikan implementasi jaminan konstitusional atas kebebasan beragama dan berkeyakinan berlaku efektif di seluruh wilayah Indonesia.

Komnas HAM mendorong Kementerian Agama agar segera merumuskan kebijakan afirmatif yang bertujuan mencegah terulangnya tindakan intoleran dan diskriminatif, baik di ruang publik maupun privat.

Menurut komisi, hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya serta hak untuk berkumpul secara damai adalah hak fundamental yang tidak dapat diganggu gugat selama tidak melanggar hukum.

“Komnas HAM akan terus mengawal proses hukum dan pemulihan bagi para korban, serta mendorong penyelesaian secara adil dan bermartabat,” tutup pernyataan resmi komisi.(*)


Reporter : Joko S

Redaktur: Hamjah


 

Artikel ini telah dibaca 52 kali

Baca Lainnya

Utamakan Restorative Justice, Polsek Lengkong Damaikan Sengketa Internal di Puskesmas Pabuaran

7 Desember 2025 - 22:50 WIB

Suasana mediasi yang berlangsung secara kekeluargaan di Aula Puskesmas Pabuaran pada Rabu (03/12/2025).

Geger! Tangisan Bayi di Teras Rumah Kagetkan Warga Benda Cicurug, Ditemukan Terbungkus Rapi

7 Desember 2025 - 14:56 WIB

Potret bayi laki-laki yang ditemukan warga di teras rumah di Kampung Benda, Cicurug, Sukabumi, dalam kondisi terbungkus selimut, Sabtu (6/12/2025). (Sumber: Istimewa)

Misteri Penemuan Mayat di Kos Warudoyong Terungkap: Sosok Yatim Piatu, Keluarga Pastikan Meninggal Akibat Sakit

7 Desember 2025 - 14:35 WIB

Makam mendiang Agnes Nadila (22) di TPU Batusapi, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Minggu (7/12/2025). Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos di Warudoyong.

Harumkan Nama Sukabumi, Siswa SDN 1 Bojongkoneng Raih Juara 1 Lomba Baca Puisi Tingkat Nasional

7 Desember 2025 - 12:30 WIB

Muhammad Arkan Malik, siswa SDN 1 Bojongkoneng, tersenyum bangga sambil memperlihatkan piala dan sertifikat penghargaan usai berhasil meraih Juara 1 Lomba Baca Puisi Tingkat Nasional.

Ditinggal ke Kebun, Rumah Warga di Pabuaran Sukabumi Ludes Dilalap Si Jago Merah

6 Desember 2025 - 13:40 WIB

Petugas P2BK bersama anggota Polsek dan warga setempat saat meninjau puing-puing sisa kebakaran rumah milik Bapak Syarip di Kampung Cijambu, Desa Sirnasari, Kecamatan Pabuaran, Sabtu (6/12/2025). (Foto: Dok. P2BK Pabuaran)

100 PNS Sukabumi Terima Satyalancana Karya Satya, Bupati Asep Japar: Ini Pengakuan Tertinggi Atas Dedikasi dan Loyalitas

5 Desember 2025 - 20:39 WIB

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar (kanan), menyerahkan Piagam Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada perwakilan PNS penerima Satyalancana Karya Satya di Pendopo Sukabumi, Jumat (5/12/2025). FOTO: Dok. Jenteranews
Trending di Sukabumi