Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 12 Jul 2025 13:31 WIB

Intoleransi di Sukabumi: Retret Pelajar Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Sebut Pelanggaran HAM Berat


					Tangkapan layar dari video amatir yang viral di media sosial, menunjukkan momen saat sekelompok warga menurunkan properti keagamaan dari lokasi retret di Cidahu, Sukabumi. Video ini menjadi bukti awal terjadinya aksi persekusi yang kini ditangani pihak kepolisian. Perbesar

Tangkapan layar dari video amatir yang viral di media sosial, menunjukkan momen saat sekelompok warga menurunkan properti keagamaan dari lokasi retret di Cidahu, Sukabumi. Video ini menjadi bukti awal terjadinya aksi persekusi yang kini ditangani pihak kepolisian.

JENTERANEWS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara tegas menyatakan bahwa pembubaran paksa kegiatan retret pelajar Kristen di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Insiden yang diwarnai intimidasi dan perusakan ini telah memicu respons keras, sementara Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Peristiwa ini menjadi sorotan nasional setelah sebuah video viral di media sosial, yang disebarkan oleh akun Instagram @sukabumisatu, memperlihatkan sekelompok warga menurunkan sebuah salib kayu dari sebuah bangunan sambil berteriak-teriak.

Dalam keterangan pers resmi pada Jumat, 11 Juli 2025, Komnas HAM membeberkan hasil investigasinya. Laporan komisi menyimpulkan bahwa para peserta retret, yang mayoritas adalah remaja, mengalami serangkaian tindakan kekerasan.

“Para peserta mengalami intimidasi, pengusiran secara paksa, perusakan kendaraan, serta perusakan fasilitas tempat tinggal,” ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Pramono Ubaid Tantowi.

Pramono menegaskan bahwa tindakan persekusi yang dilakukan oleh sekelompok warga tersebut tidak hanya mencederai nilai-nilai toleransi yang dijamin konstitusi, tetapi juga menciptakan ketakutan dan trauma mendalam bagi para korban.

“Oleh karena itu, kami meminta aparat kepolisian untuk melaksanakan proses hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, terutama bagi para korban,” tegasnya.

Menanggapi insiden tersebut, Kepolisian Daerah Jawa Barat bergerak cepat. Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Rudi Setiawan, dalam keterangannya pada Rabu, 1 Juli 2025, mengonfirmasi penangkapan para pelaku.

“Polisi berhasil mengidentifikasi dan menetapkan tujuh tersangka yang terlibat dalam aksi perusakan tersebut,” kata Irjen Rudi. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam atas laporan dan bukti-bukti yang terkumpul, termasuk video yang viral.

Sejalan dengan itu, Komnas HAM mendesak kepolisian untuk memberikan perlindungan penuh kepada para korban dan keluarga mereka. Tujuannya adalah untuk memulihkan rasa aman dan nyaman sehingga mereka dapat melanjutkan kehidupan seperti sedia kala tanpa dihantui ketakutan.

Kasus ini juga mendorong Komnas HAM untuk menyerukan tindakan konkret dari pemerintah pusat. Komisi mendesak Menteri Agama, Nasaruddin Umar, untuk memastikan implementasi jaminan konstitusional atas kebebasan beragama dan berkeyakinan berlaku efektif di seluruh wilayah Indonesia.

Komnas HAM mendorong Kementerian Agama agar segera merumuskan kebijakan afirmatif yang bertujuan mencegah terulangnya tindakan intoleran dan diskriminatif, baik di ruang publik maupun privat.

Menurut komisi, hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya serta hak untuk berkumpul secara damai adalah hak fundamental yang tidak dapat diganggu gugat selama tidak melanggar hukum.

“Komnas HAM akan terus mengawal proses hukum dan pemulihan bagi para korban, serta mendorong penyelesaian secara adil dan bermartabat,” tutup pernyataan resmi komisi.(*)


Reporter : Joko S

Redaktur: Hamjah


 

Artikel ini telah dibaca 67 kali

Baca Lainnya

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna Ke-11, Sahkan Evaluasi APBD 2025 dan Bahas Status Legal Perumda Tirta Jaya

28 Juli 2026 - 19:25 WIB

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi H. Usep (kanan) memegang palu sidang didampingi Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M. (kiri) saat memimpin Rapat Paripurna Ke-11 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Selasa (28/7/2026). Rapat tersebut membahas persetujuan hasil evaluasi APBD TA 2025 dan penyampaian pandangan umum fraksi terkait Raperda Perubahan Badan Hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda.

Pemkab Sukabumi Akselerasi Pemulihan Pasca-Kebakaran di Kampung Adat Ciptamulya

28 Juli 2026 - 06:38 WIB

Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas (tengah), menyerahkan bantuan secara simbolis kepada tokoh adat Kasepuhan saat meninjau lokasi pasca-kebakaran di Kampung Adat Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Senin (27/7/2026) malam. Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemkab Sukabumi dalam mempercepat pemulihan dan memastikan kebutuhan dasar penyintas terpenuhi.

Marak Kebakaran di Kabupaten Sukabumi: Lima Peristiwa Melanda Pemukiman dan Lahan dalam Sehari

27 Juli 2026 - 22:00 WIB

Perdana, Wakil Bupati Sukabumi Lepas Keberangkatan 43 Jemaah Umrah Program Muhibah Ramadan

27 Juli 2026 - 21:34 WIB

PELEPASAN JEMAAH UMRAH — Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas (berseragam dinas), secara simbolis menyalami dan melepas salah satu perwakilan jemaah umrah pada acara pelepasan di Pondok Pesantren Assalam Putri, Kecamatan Warungkiara, Senin (27/7/2026). Sebanyak 43 jemaah yang terdiri dari marbot, guru ngaji, dan kaum dhuafa ini diberangkatkan ke Tanah Suci sebagai pemenang program apresiasi Muhibah Ramadan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Sinergitas Wujudkan Pemerataan Pembangunan, Wabup Sukabumi dan Dandim 0607 Resmikan Jembatan Garuda di Cibadak

27 Juli 2026 - 21:27 WIB

Bupati Sukabumi H. Andreas (seragam coklat) dan Dandim 0607 Letkol Inf Beny Syafri (seragam loreng TNI) secara simbolis menggunting pita tanda dioperasikannya Jembatan Garuda di Kampung Cipanas, Kelurahan Cibadak, Senin (27/7). Jembatan gantung ini diharapkan menjadi urat nadi perekonomian dan mempermudah aksesibilitas masyarakat.

Bocah 12 Tahun Disiram Air Panas di Pagi Hari!

27 Juli 2026 - 21:15 WIB

Tim gabungan yang terdiri dari Petugas Penanggulangan Bencana Kecamatan (P2BK) Waluran, Tagana, Perangkat Desa Caringinnunggal, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Satpol PP saat memberikan koordinasi dan arahan kepada pihak keluarga korban di Kampung Bojonglame, Desa Caringinnunggal, Kecamatan Waluran, Sukabumi. Mediasi di rumah kejadian ini dilakukan menyusul insiden tragis penyiraman air panas oleh seorang warga dengan gangguan jiwa (ODGJ) kepada anak berusia 12 tahun pada Senin (27/7/2026) pagi.
Trending di Sukabumi